Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan pengacara tersangka pembunuhan Evelin Dohar Hutagalung mangkir lagi dari pemeriksaan Polda Metro Jaya. Dia sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya karena diduga terlibat dalam skenario pemerasan yang dilakukan oleh AKBP Bintoro terhadap tersangka pembunuhan Arif Nugroho.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Arif Nugroho merupakan tersangka pembunuhan yang telah mencekoki FA, 16 tahun, dengan narkoba hingga overdosis dan tewas. Evelin saat menjadi pengacara Arif Nugroho diduga memperdaya tersangka pembunuhan itu hingga mengalami kerugian secara materil.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan kuasa hukum Evelin meminta waktu untuk menunda pemeriksaan yang sebelumnya dijadwalkan pada hari ini pukul 10.00 WIB. "(Evelin) memohon penundaan permintaan keterangan dikarenakan adanya schedule pekerjaan yang sudah terjadwal sebelumnya," kata Ade Safri melalui keterangan tertulisnya, Rabu, 26 Februari 2025.
Ade Safri menyebut Evelin berjanji akan datang untuk memberikan keterangan di hadapan penyidik Polda Metro Jaya pada pekan depan atau Rabu, 5 Maret 2025.
Sebelumnya Polda Metro Jaya juga gagal memeroleh dari Evelin Dohar Hutagalung karena mangkir agenda pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus pada Jumat, 14 Februari 2025.
Evelin dilaporkan oleh Pahala Manurung selaku kuasa hukum dari Arif Nugroho. Dalam Laporan Polisi nomor 612, Evelin disebut menjual satu unit mobil merah merk Lamborghini Aventador milik Arif Nugroho dengan dalih mengurus perkara hukum dari kasus pembunuhan yang ditangani Polres Metro Jakarta Selatan.