Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Eks Plt Kadis ESDM Babel Rusbani Divonis Dua Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah

Vonis dua tahun penjara kepada Rusbani, eks Plt Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung dalan korupsi timah ini lebih ringan dari tuntutan jaksa.

11 Desember 2024 | 17.36 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Rusbani, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bangka Belitung dalam kasus korupsi timah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketua Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji, menyatakan bahwa Rusbani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain pidana penjara, Rusbani juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50 juta. “Jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji dalam persidangan, Rabu, 11 Desember 2024. 

Vonis ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa sebelumnya. Dalam sidang tuntutan, Rusbani diminta dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan.

Jaksa menilai Rusbani telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyetujui penerbitan Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) PT Timah, yang diduga digunakan untuk memfasilitasi eksploitasi ilegal bijih timah di wilayah izin usaha perusahaan tersebut. 

Kasus ini merupakan bagian dari kasus korupsi timah yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 300 triliun, termasuk kerusakan lingkungan yang signifikan. Selain Rusbani, beberapa pejabat lain juga telah dijerat hukum atas dugaan keterlibatan dalam korupsi ini, yaitu Suranto Wibowo selaku Kepala Dinas ESDM periode 2015-2019 dan Amir Syahbana selaku Kepala Bidang Pertambangan Mineral Logam pada Dinas ESDM periode 2021-2024.

Dengan vonis ini, Rusbani menjadi salah satu dari sekian banyak pejabat yang dimintai pertanggungjawaban hukum atas kerugian besar terhadap negara dan masyarakat dalam kasus yang dianggap sebagai salah satu skandal korupsi terbesar dalam sektor tambang di Indonesia.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus