Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pacar Mario Dandy berinisial AG, ditetapkan sebagai pelaku oleh Polda Metro Jaya sejak Kamis, 3 Maret 2023 lalu. Status AG kemudian berubah menjadi anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor, berinisial D.
Terbaru, LPSK menolak untuk melindungi AG dalam kasus tersebut. Seperti apa perkembangan terbarunya?
Baca Juga: Saksikan Langsung Rekonstruksi, Pengacara David Inginkan Mario Dandy Dihukumkan Seberat-beratnya
Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Hengki Haryadi, status baru AG ini, membuktikan bahwa remaja perempuan berumur 15 tahun itu telah ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan terhadap D bersama sang kekasih.
Hengki menambahkan bahwa tidak ada istilah tersangka untuk anak-anak yang terlibat masalah hukum. AG terseret dalam kasus penganiayaan karena menjadi provokator yang melaporkan kepada MDS bahwa dirinya telah diperlakukan tidak baik oleh D.
Kemudian, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan yang diajukan AG, 15 tahun, kekasih Mario Dandy Satriyo tersangka penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.
“Kami sudah putuskan menolak," kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias saat dihubungi, Selasa, 14 Maret 2023.
LPSK belum jelaskan secara detail mengenai alasan
Susi belum bisa memberikan penjelasan yang lebih detail alasan LPSK menolak permohonan perlindungan AG. Meski demikian, menurutnya, LSPK akan memberikan rekomendasi setelah permohonan perlindungan itu ditolak.
"Menolak dan memberikan rekomendasi. Tapi saya lupa detail soal rekomendasinya," ucapnya
Sementara, LPSK menerima permohonan perlindungan yang diajukan saksi kunci N dan R yang merupakan orang tua teman David. "Diterima dan diberikan perlindungan," kata dia.
AG mengajukan permohonan perlindungan pada 1 Maret 2023 melalui kuasa hukumnya. Sedangkan, R dan N mengajukan permohonan perlindungan pada 3 Maret 2023 melalui Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH).
Rekomendasikan KemenPPPA dengan tembusan KPAI
Meski demikian, Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK kemudian merekomendasikan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dengan tembusan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Rekomendasi dimaksud berisi agar KemenPPA dan KPAI dapat mendampingi AG dan memastikan terpenuhinya hak-hak dalam proses peradilan pidana sebagai anak yang berhadapan dengan hukum.
Seperti yang diatur dalam ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Saksikan Penganiayaan Anak Pengurus GP Ansor sambil Merokok
Anak berkonflik dengan hukum, pacar Mario Dandy Satriyo, berinisial AG menyaksikan penganiayaan korban berinisial D. Dia sempat membakar rokok dan menghisapnya ketika korban, anak pengurus Gerakan Pemuda atau GP Ansor, belum dibuat babak belur oleh sepakan kaki Mario Dandy Satriyo.
Momen itu terjadi ketika D sedang dalam posisi sikap taubat. "Pada saat korban sikap taubat, anak AG mengambil korek yang berada di samping kepala bagian depan korban lalu menyalakan rokok. Rokok yang ada milik anak AG sendiri," ujar seorang penyidik di Tempat Kejadian Perkara atau TKP, Jumat, 10 Maret 2023.
M FAIZ ZAKI | DESTY LUTHFIANI
Pilihan Editor: LPSK Tolak Permohonan Perlindungan AG Kekasih Mario Dandy, Beri Rekomendasi untuk Kementerian PPPA
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini