Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung bakal mengumumkan perkembangan terbaru terkait kasus dugaan tindak pidana Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Tjandra, pada hari ini, 12 Agustus 2020.
Hanya saja, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah tak mau membeberkan hal tersebut. Ia tak berkomentar banyak apakah hal itu terkait dengan adanya penetapan tersangka atau tidak.
"Jadi tadi salah satu saksi yang bernama Rahmat diperiksa. Setelah Rahmat diperiksa, diuji lagi alat buktinya, dan dinyatakan cukup. Besok lah diumumkannya, masa malam ini?" ucap Febrie Adriansyah kepada Tempo pada 11 Agustus 2020 malam.
Selain itu, penyidik Kejaksaan Agung juga sudah menggeldah di dua lokasi, yakni di Jalan Sriwijaya dan Jalan Tebet. Namun, Febrie lagi-lagi tak mau membeberkan apa saja yang disita dari penggeledahan tersebut. Ia hanya menyebut jika barang sitaan tersebut sudah cukup menjadi alat bukti dalam perkara ini.
"Rahasia lah, Yang jelas sudah kami bahas sebagai alat bukti dan dinyatakan cukup," kata Febrie.
Terkait dugaan tindak pidana ini, Kejaksaan Agung telah menaikkan status kasus ke tingkat penyidikan pada 10 Agustus 2020. Peningkatan status kasus itu dilakukan setelah tim penyidik di Jaksa Agung Muda Pidana Khusus menemukan adanya bukti permulaan terjadi tindak pidana.
Jaksa Pinangki sebelumnya menjalani serangkaian pemeriksaan lantaran pernah bertemu Djoko Tjandra di Malaysia. Hasil dari pemeriksaan internal tersebut, Pinangki dinyatakan melanggar disiplin karena ke luar negeri tanpa izin sebanyak sembilan kali sepanjang 2019.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin kemudian mencopot Jaksa Pinangki dari jabatan lamanya, Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini