Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Hotman Paris Ajak Pengacara Dody Prawiranegara Ikuti Strategi Pembelaan yang Dipakai Seniornya

Kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris mengajak pengacara Dody Prawiranegara gunakan dalil pembelaan yang sama, terutama salah pasal dakwaan.

14 Maret 2023 | 11.49 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea mengimbau pihak AKBP Dody Prawiranegara tidak terus menyalahkan eks Kapolda Sumatera Barat itu. Hotman mengatakan kasus penjualan barang bukti sabu ini seperti kasus bawahan Ferdy Sambo tidak ada yangbebas walaupun beralasan diperintah oleh atasan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hotman Paris mengatakan, meminta perlindungan bukan berarti akan divonis bebas.

"Ikutlah strategi pembelaan yang dipakai para senior ini, terutama tadi berdasarkan kesaksian ahli profesor doktor itu," ujar Hotman Paris di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 13 Maret 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia merujuk pada keterangan saksi ahli hukum pidana Jamin Ginting dan Elwi Danil. Dua dosen hukum itu memberi pendapat soal aturan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Para ahli hukum pidana itu memberi pendapat atas dugaan salah pasal yang dijerat kepada Teddy Minahasa. Pihak pengacara jenderal bintang dua itu menilai seharusnya menjerat Pasal 140, karena Teddy adalah penyidik kepolisian.

"Terutama salah dakwaan, bukan 140 Undang-Undang Narkotika yaitu penyidik polisi yang menyalahgunakan kewenangannya, harusnya menyimpan malah mencoba menjual," kata Hotman Paris.

Dakwaan yang digunakan Jaksa untuk menjerat Teddy adalah Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2), yang isinya soal menawarkan jual beli, menjual, menukar narkotika, menjadi perantara dan lain-lain. Tetapi dalam Pasal 140 itu tidak dirujukkan perbuatan seperti dimaksud Pasal 112 dan 114.

Dalam kasus penjualan dan peredaran 5 kilogram sabu dari Polres Bukittinggi ke Jakarta itu, Teddy Minahasa diduga memerintahkan eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk menyisihkan 10 kilogram sabu.

Dody sempat menolak, tapi dia tetap dilaksanakan dengan menyuruh asistennya bernama Syamsul Ma'arif alias Arif untuk menukar lima kilogram sabu dengan lima kilogram tawas. Perbuatan itu terjadi pada 14 Juni 2022 atau sehari sebelum acara pemusnahan barang bukti.

Eks Kapolres Bukittinggi tersebut merasa hanya menjalankan perintah Teddy Minahasa dibarengi perasaan takut. Dia beralasan perwira tinggi Polri itu memiliki pengaruh yang kuat. "Beliau powerful, perfeksionis, salah satu kapolda terkaya di Indonesia versi LHKPN 2022, kemudian beliau mantan ajudan wapres, jaringan beliau luas, jenderal tercepat, saya takut cuma AKBP," ujar Dody kepada Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 27 Februari 2023.

Pilihan Editor: Ahli Hukum Pidana Jawab Hotman Paris Soal Dakwaan Batal Demi Hukum di Kasus Teddy Minahasa

M. Faiz Zaki

M. Faiz Zaki

Menjadi wartawan di Tempo sejak 2022. Lulus dari Program Studi Antropologi Universitas Airlangga Surabaya. Biasa meliput isu hukum dan kriminal.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus