Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta kembali memperberat vonis terdakwa kasus korupsi timah. Setelah Harvey Moeis, Helena Lim dan para terdakwa lainnya, kini eks Direktur Keuangan PT Timah Tbk Emil Ermindra juga ditambah hukuman penjaranya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Majelis hakim banding memvonis Emil 20 tahun penjara. Vonis itu lebih tinggi dari putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang hana 8 tahun penjara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Emil Ermindra dengan pidana penjara selama 20 tahun," bunyi amar putusan banding tersebut, dikutip pada Kamis, 27 Februari 2025.
Dalam salinan putusan nomor 8/Pid.Sus-TPK/2025/PT DKI yang diterima Tempo disebutkan putusan ini keluar pada Selasa, 25 Februari 2025. Adapun majelis hakim banding perkara ini adalah Sri Andini (Ketua), Barita Lumban Gaol (Anggota), Nelson Pasaribu (Anggota), Anthon R. Saragih (Anggota), dan Hotma Maya Marbun (Anggota).
Vonis banding itu juga lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta Emil dihukum 12 tahun bui. Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada Emil Ermindra sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Hukuman ini juga lebih berat daripada vonis denda sebelumnya sebesar Rp 750 juta.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor sebelumnya tidak menghukum Emil membayar pidana uang pengganti. Sementara pada vonis banding, Pengadilan Tinggi Jakarta memerintahkan Emil membayar sebesar Rp 493, 39 miliar.
"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Emil Ermindra untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 493.399.704.345 (Rp 493,39 miliar)," bunyi amar putusan.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim banding juga mengemukakan sejumlah pertimbangan. Termasuk hal yang memberatkan dan meringankan.
Adapun hal yang memberatkan adalah perbuatan Emil Ermindra secara sadar telah mengabaikan kebijakan negara yang sedang giat-giatnya melakukan upaya pemberantasan korupsi. Selain itu, majelis hakim menilai penambangan illegal telah berdampak pada kerugian keuangan negara yang sangat besar, serta berdampak pada kerusakan lingkungan yang parah.
"Hal-hal yang meringankan: tidak ada," begitu bunyi salah satu pertimbangan.
Sebelum memvonis Emil Ermindra, Pengadilan Tinggi Jakarta juga menerima banding yang diajukan jaksa penuntut umum terhadap para terdakwa korupsi timah. Mereka diantaranya adalah Harvey Moeis, Helena Lim, Suparta, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, dan Reza Andriansyah.