Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Hukuman Eks Direktur PT Timah Emil Ermindra Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat vonis terdakwa kasus korupsi timah Emil Ermindra selaku eks Direktur Keuangan PT Timah Tbk.

27 Februari 2025 | 14.42 WIB

Mantan Direktur Keuangan PT Timah, Emil Ermindra menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta 12 Desember 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
material-symbols:fullscreenPerbesar
Mantan Direktur Keuangan PT Timah, Emil Ermindra menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta 12 Desember 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta kembali memperberat vonis terdakwa kasus korupsi timah. Setelah Harvey Moeis, Helena Lim dan para terdakwa lainnya, kini eks Direktur Keuangan PT Timah Tbk Emil Ermindra juga ditambah hukuman penjaranya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Majelis hakim banding memvonis Emil 20 tahun penjara. Vonis itu lebih tinggi dari putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang hana 8 tahun penjara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Emil Ermindra dengan pidana penjara selama 20 tahun," bunyi amar putusan banding tersebut, dikutip pada Kamis, 27 Februari 2025.

Dalam salinan putusan nomor 8/Pid.Sus-TPK/2025/PT DKI yang diterima Tempo disebutkan putusan ini keluar pada Selasa, 25 Februari 2025. Adapun majelis hakim banding perkara ini adalah Sri Andini (Ketua), Barita Lumban Gaol (Anggota), Nelson Pasaribu (Anggota), Anthon R. Saragih (Anggota), dan Hotma Maya Marbun (Anggota).

Vonis banding itu juga lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta Emil dihukum 12 tahun bui. Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada Emil Ermindra sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Hukuman ini juga lebih berat daripada vonis denda sebelumnya sebesar Rp 750 juta.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor sebelumnya tidak menghukum Emil membayar pidana uang pengganti. Sementara pada vonis banding, Pengadilan Tinggi Jakarta memerintahkan Emil membayar sebesar Rp 493, 39 miliar.

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Emil Ermindra untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 493.399.704.345 (Rp 493,39 miliar)," bunyi amar putusan.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim banding juga mengemukakan sejumlah pertimbangan. Termasuk hal yang memberatkan dan meringankan.

Adapun hal yang memberatkan adalah perbuatan Emil Ermindra secara sadar telah mengabaikan kebijakan negara yang sedang giat-giatnya melakukan upaya pemberantasan korupsi. Selain itu, majelis hakim menilai penambangan illegal telah berdampak pada kerugian keuangan negara yang sangat besar, serta berdampak pada kerusakan lingkungan yang parah.

"Hal-hal yang meringankan: tidak ada," begitu bunyi salah satu pertimbangan.

Sebelum memvonis Emil Ermindra, Pengadilan Tinggi Jakarta juga menerima banding yang diajukan jaksa penuntut umum terhadap para terdakwa korupsi timah. Mereka diantaranya adalah Harvey Moeis, Helena Lim, Suparta, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, dan Reza Andriansyah. 

Amelia Rahima Sari

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus