Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Dua mantan direktur PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Emil Ermindra, dituntut hukuman 12 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan timah. Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis, 5 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata jaksa dalam amar tuntutannya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mochtar Riza Pahlevi, Direktur Utama PT Timah periode 2016–2021, dan Emil, Direktur Keuangan PT Timah periode 2016–2020, juga dituntut membayar denda masing-masing Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan.
Mereka juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 493 miliar. Jika tidak mampu membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda mereka akan disita dan dilelang. Apabila harta tersebut tidak mencukupi, keduanya akan dijatuhi pidana tambahan enam tahun penjara.
Jaksa menyebut kerugian negara akibat perkara ini mencapai Rp 300 triliun. Kerugian tersebut berasal dari kerja sama PT Timah dengan sejumlah smelter swasta, yang dilakukan tanpa kajian memadai dan dengan harga lebih tinggi dari pasar. Selain itu, kerugian negara juga disebabkan oleh kerusakan ekosistem akibat aktivitas penambangan ilegal.
Dalam perkara ini, jaksa juga menuntut hukuman untuk Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa (PT SIP), MB Gunawan, yang merupakan mitra kerja PT Timah. Gunawan dituntut delapan tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan.
Jaksa menilai perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan dari para terdakwa.
Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum mendakwa Helena Lim, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Emil Ermindra, dan MB. Gunawan ikut mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan, baik di kawasan hutan maupun di luar kawasan hutan dalam wilayah IUP PT Timah. "Berupa kerugian ekologi, kerugian ekonomi lingkungan, dan pemulihan lingkungan," ujar ketua tim JPU Ardhito Murwadi.
Ketiganya juga didakwa ikut merugikan keuangan negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14 atau Rp 300 triliun. Angka tersebut berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 28 Mei 2024.
Keempat terdakwa perkara korupsi timah itu didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 (primair) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 (subsidair).