Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - AP, ibu dari MAS, terduga pembunuhan terhadap ayah dan nenek di Lebak Bulus, telah keluar dari Rumah Sakit Fatmawati sejak dua hari lalu, Ahad, 10 Desember 2024. AP termasuk yang menjadi sasaran penikaman MAS, namun berhasil menyelamatkan diri dengan kondisi terluka.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kuasa hukum MAS, Amriadi Pasaribu, menyebut akan segera mempertemukan keduanya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Ada pertemuan ya karena ini kan antara ibu kandung dan anak kandung," ucap Amriadi saat dihubungi pada Selasa, 10 Desember 2024.
Ia tidak menyebut kapan pastinya MAS dan AP akan bertemu. Menurut keterangannya, sang ibu kini tinggal di rumah kakaknya di Jakarta Selatan, sementara MAS tinggal di Rumah Aman Kementerian Sosial yang berada di Jakarta Timur. Amriadi mengatakan belum terjalin komunikasi apapun antara keduanya sejak peristiwa pembunuhan terjadi pada Sabtu, 29 Desember 2024.
"Belum ada (komunikasi). Masih sebatas menanyakan keadaan dan kabar," tuturnya.
MAS merupakan siswa kelas X di salah satu SMA di Cilandak, Jakarta Selatan. Remaja ini mengaku menikam ayah, ibu, dan neneknya karena mendapat bisikan saat sulit tertidur pada malam peristiwa, Sabtu, 30 November 2024. Akibatnya, ayahnya APW, (40 tahun) dan neneknya RM (69 tahun) tewas, sementara ibunya AP (40 tahun) mengalami luka parah dan di rawat di Rumah Sakit.
Kepada Amriadi, MAS bercerita ingin menyelesaikan permasalahan keluarga. Namun MAS belum menyebutkan masalah apa yang ia maksud. Saat ini, berkas perkara kasus pembunuhan ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan. MAS pun telah mempersiapkan pembelaannya untuk meringankan hukuman.
"Kronologinya masih kita pelajari, tentunya sebagai panduan pembelaan di persidangan depan oleh majelis hakim," tutur Amriadi.
Sebelumnya, menurut Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Gogo Galesung, remaja 14 tahun itu membunuh korban saat sedang tidur. MAS diduga mulanya menusuk ayahnya yang tengah tertidur bersama ibunya di lantai dua. Karena ibunya ikut terbangun, MAS turut menusuk ibunya.
"Setelah itu ibunya teriak, ayahnya lari sampai dengan bawah. Setelah itu neneknya keluar, diduga neneknya juga ditusuk," tutur Gogo, di Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada Sabtu, 30 November 2024.
Atas perbuatannya, MAS dikenakan terancam terjerat pasal berlapis, yaitu Pasal 338 KUHP Subsider 351 ayat 3 KUHP tentang tindak pidana penghilangan nyawa orang. "Kami lapis dengan pasal 44 ayat 2 dan 3 Undang-Undang KDRT," ucap Nurma.
Pasal 338 KUHP merupakan pasal pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. Sedangkan Pasal 351 ayat 3 KUHP ialah pasal penganiayaan yang mengakibatkan korban mati, ancaman hukumannya 7 tahun penjara.
Adapun Pasal 44 ayat 2 dan 3 UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) berisi tentang hukuman untuk kekerasan fisik yang terjadi dalam rumah tangga mengakibatkan luka berat dan mati. Hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun. Namun, UU Sistem Peradilan Pidana Anak mengatur anak berkonflik dengan hukum hanya boleh dipenjara paling lama setengah dari maksimum ancaman pidana penjara orang dewasa.