Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polres Metro Jakarta Selatan menaikkan kasus laporan palsu KDRT oleh Baim Wong dan istrinya Paula Verhoeven ke tahap penyidikan. Kasi Humas Polres Metro Jaksel AKP Nurma Dewi memastikan kasus itu telah naik ke penyidikan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Sudah naik sejak Jumat kemarin," katanya ketika dikonfirmasi Tempo pada Senin, 5 Desember 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Meski sudah naik ke penyidikan, polisi belum menetapkan satu pun tersangka. "Belum ada," ujarnya.
Nurma mengatakan polisi bakal memeriksa pelapor dalam kasus laporan palsu KDRT untuk konten prank YouTube itu. "Ke depannya akan periksa pelapor," ujarnya.
Kasus prank polisi ini berawal saat Paula Verhoeven mendatangi Polsek Metro Kebayoran Baru pada Sabtu, 1 Oktober 2022. Dia melaporkan tindakan KDRT yang dilakukan Baim kepada petugas. Namun laporan itu ternyata palsu dan dibuat untuk konten Youtube mereka.
Setelah prank polisi itu dikecam netizen serta dilaporkan ke polisi, kedua selebritas itu mendatangi Polsek Kebayoran Lama untuk meminta maaf pada Senin, 3 Oktober 2022. Baim Wong mengakui kesalahannya karena ide tersebut juga berasal dari dirinya.
Pada hari yang sama, Sahabat Polisi melaporkan keduanya atas dugaan laporan palsu sebagaimana dimaksud Pasal 220 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Direktur Sosial dan Budaya Sahabat Polisi Indonesia Tengku Zanzabella mengatakan laporan ini sebagai pembelajaran hukum kepada kedua selebritas itu.
"Hari ini kita melaporkan BW dan istrinya PV. Kita dari Sahabat Polisi Indonesia, kami melaporkan karena di sini terjadi prank atau pembodohan masyarakat. Sehingga kami harus bertindak untuk memperbaiki nama institusi Polri," ujarnya di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin, 3 Oktober 2022.
Zanzabella mengatakan Sahabat Polisi mesti bertindak setelah konten dari akun YouTube Baim Paula itu dipublikasi dan menuai protes. Langkah ini juga dianggap untuk tidak melecehkan institusi kepolisian.
Dia menuturkan bahwa belum ada damai dalam permasalahan ini dengan sepasang selebritas itu. Dia juga tidak mengenal Baim maupun Paula Verhoeven secara pribadi.
"Kalau dari saya belum (untuk damai)," tuturnya.
Barang bukti yang disertakan adalah video prank KDRT itu. Atas perbuatan Baim dan Paula Verhoeven, mereka dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 220 KUHP soal laporan palsu dengan ancaman maksimal satu tahun empat bulan penjara.
Pengacara Juga Somasi Baim Wong Atas Kasus Prank Polisi
Selain laporan Sahabat Polisi, pengacara bernama Prabowo Febriyanto juga membuat aduan masyarakat terhadap Baim Wong ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Advokat dari Bow and Partners Law Firm tersebut menyampaikan somasi atas video prank kepada kepolisian mengenai laporan tindakan KDRT Baim terhadap Paula.
"Di sini saya bertindak selaku kuasa hukum melaporkan dan mensomasikan Baim Wong terhadap buntut video prank yang telah dilakukan pada hari kemarin," ujarnya pada kesempatan yang berbeda.
Baim Wong Minta Maaf, Proses Hukum Tetap Berjalan
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Polisi Nurma Dewi mengatakan sedang memproses perkara ini, karena baru ada satu laporan resminya. Tahap yang dilakukan masih mengumpulkan bukti dan akan memeriksa saksi dan terlapor.
"Kita akan proses, jadi kita mengumpulkan barang bukti, kemudian saksi-saksi, proses berjalan," tuturnya saat ditemui di kantornya.
Nurma mengatakan, kendati Baim dan Paula telah meminta maaf kepada kepolisian, proses pelaporan tetap berjalan. "Jika memang ada permintaan maaf tidak masalah, tapi untuk proses pelaporan tetap berjalan," ujarnya.
Baim Wong telah mendatangi Polsek Kebayoran Lama untuk klarifikasi dan meminta maaf. Dia mengaku salah telah membuat konten prank KDRT tersebut.
MUHSIN SABILILLAH
Baca juga: Kasus Konten Prank KDRT Baim Wong Masih Berlanjut, Polisi Periksa Pelapor