Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

2 Mei 2024 | 19.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM Papua menyatakan permintaan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka atau TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan. TPNPB-OPM meminta supaya masyarakat sipil meninggalkan Kampung Pogapa, Kecamatan Homeyo, Intan Jaya, Papua Tengah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Alasan permintaan itu karena Kampung Pogapa merupakan daerah konflik atau perang. "Wajarlah untuk alasan keselamatan warga sipil," kata Kepala Kantor Perwakilan Komnas HAM Papua, Frits Ramandey, saat dihubungi pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Setelah masyarakat hengkang dari wilayah konflik ini, tentu mereka akan menjadi pengungsi. Keselamatan, pendidikan, dan ekonomi akan terganggu. Menjawab itu, Frits mengatakan, selanjutnya akan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah hingga adanya jaminan keamanan di daerah tersebut.

"Tanggung jawab pemerintah kabupaten dan provinsi sampai ada jaminan keamanan dari pihak kepolisian," tutur Frist. Dia mengatakan belakangan wilayah Intan Jaya menjadi daerah konflik antara kelompok bersenjata (KKB) dan aparat Tentara Nasional Indonesia atau TNI-Polri.

Konflik tersebut mengakibatkan korban jiwa di dua pihak yang bertikai. Bahkan konflik di daerah Intan Jaya memakan korban dari masyarakat sipil. "Saya berulang kali bicara. Situasi ini tidak bisa head to head antara kelompok sipil bersenjata dengan aparat TNI-Polri. Karena kalau dikasih head to head, siklus kekerasan akan terus berulang," kata dia.

Dia menyatakan langkah yang perlu diambil adalah responsif. Misalnya, selain konflik di wilayah Intan Jaya terjadi bencana alam berupa longsor. Pemerintah daerah melalui penjabat Gubernur Papua Tengah Ribka Haluk langsung mengirim bantuan. "Konflik yang pertama Ibu Gubernur langsung mengirim bantuan," tutur Frits.

Dalam kasus lain, misalnya bantuan evakuasi dan pengobatan terhadap dua anak yang tertembak di Intan Jaya. Keduanya terkena peluru saat anggota Brimob dan TPNPB kontak senjata di Yokatapa, Sugapa, Intan Jaya, Senin 8 April 2024. Dua anak yang tertembak, yakni Ronal Ronaldus Duwitau, 13 tahun, dan Nepina Duwitau (6).

Ronal tewas. Sementara Nepina terkena peluru di telapak tangan kiri dan menyebabkan jempol tangan kiri putus. Dia selamat dan dirawat di rumah sakit. "Lalu Ibu Gubernur memberikan petunjuk kepada bupati agar anak yang masih hidup itu dievakuasi dan menjalani pengobatan," tutur dia. "Syukur anak itu sudah sembuh walau bagian tangan kanan mengalami cacat."

Sebelumnya pasukan TPNPB-OPM Komando Wilayah Pertahanan VIII Intan Jaya menyerang Kepolisian Sektor Homeyo di Kampung Pogapa, Distrik Homeyo, Intan Jaya. Penyerangan itu direspons dengan kontak senjata antara TPNPB dan aparat keamanan. Saling tembak ini terjadi pada Selasa, 30 April 2024, sekitar 07.30 WIT.

"Dalam kontak tembak tersebut pasukan TPNPB berhasil tembak mati seorang anggota intel Indonesia," kata juru bicara Komnas TPNPB-OPM Sebby Sambom dalam keterangan tertulis, Selasa, 30 April 2024. Penyerangan itu dilakukan Komando Daerah Pertahanan (Kodap) VIII Intan Jaya. Kelompok yang dipimpin Keny Tipagau dan Aprianus Bagubau, itu kembali membakar bangunan sekolah.

Sebby mengatakan kelompok bersenjata ini bahkan mengeluarkan imbauan supaya masyarakat sipil meninggalkan daerah Pogapa karena disebut sebagai daerah konflik. "Dan Keny Tipagau minta warga sipil segera kosongkan Kampung Pogapa, Kecamatan Homeyo," kata dia, dalam keterangan tertulis, Kamis, 2 Mei 2024.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
Âİ 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus