Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kategori Kejahatan Apa yang Terjerat Hukuman Mati Pasal 340 KUHP?

Seseorang yang terbukti melakukan pembunuhan berencana dapat dijatuhi hukuman pidana mati atau istilah lain hukuman mati.

17 Januari 2023 | 12.55 WIB

Ilustrasi hukuman mati. iconfider.com
Perbesar
Ilustrasi hukuman mati. iconfider.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta -Hukuman mati merupakan salah satu hukum yang ada di Indonesia. Pidana mati menjadi suatu pilihan sanksi terakhir, dengan maksud pemberian efek jera atau deterren effect dan sebagai sarana menjaga ketenteraman secara normatif.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Mengutip publikasi di ejournal.unsrat.ac.id, fungsi pidana mati dalam sistem pemidanaan di Indonesia merupakan sebagai upaya terakhir untuk mengayomi masyarakat dari perbuatan jahat pelaku kejahatan berat, dan untuk memberikan rasa takut kepada masyarakat agar tidak melakukan kejahatan berat yang diancam dengan pidana mati itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Seseorang yang terbukti melakukan pembunuhan berencana dapat dijatuhi hukuman pidana mati. Peraturan tersebut tertuang dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP. Pangestu Jiwo Agung dalam bukunya Tindak Pidana Pembunuhan Berantai mengungkapkan perbuatan pembunuhan merupakan perbuatan yang dilakukan dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain.

Hukuman mati pada Pasal 340 KUHP 

Karena besarnya dampak negatif pembunuhan, menurut Pangestu, maka tidak heran bila tindak pembunuhan secara tegas dilarang oleh hukum. Bahkan terhadap pembunuhan berencana, oleh ketentuan pasal 340 KUHP, pelaku diancam dengan hukuman mati.

Merujuk Jurnal Yudisial yang diterbitkan oleh jurnal.komisiyudisial.go.id, tindak pidana pembunuhan memiliki beberapa bentuk atau kualifikasi, di antaranya adalah tindak pidana pembunuhan dan tindak pidana pembunuhan berencana. 

Berdasarkan buku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 340 KUHP tertuang dalam Bab XIX tentang tindak pidana pembunuhan berencana, yang berbunyi:

“Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun”.

Kategori tindakan terjerat hukuman mati pada Pasal 340 KUHP 

Pasal 340 KUHP mengatur tentang hukuman mati untuk kategori kejahatan terorisme. Dalam pasal tersebut, ditentukan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan dengan paksaan melakukan tindakan yang menimbulkan kerugian besar bagi negara dan/atau masyarakat dan/atau menyebabkan kepanikan di dalam masyarakat, akan dihukum mati.

Tindakan yang dimaksud dalam pasal 340 KUHP meliputi seperti membuat dan/atau menyebarluaskan virus, bakteri, racun, bahan peledak, senjata biologi, senjata kimia dan senjata nuklir serta menyebarkan berita bohong yang dapat menimbulkan kerugian besar bagi negara dan/atau masyarakat dan/atau menyebabkan kepanikan di dalam masyarakat.

Hukuman mati dalam pasal 340 KUHP hanya dapat diterapkan atas tindakan yang dilakukan dengan sengaja dan dengan paksaan, dan harus dibuktikan dengan jelas melalui proses pengadilan yang baik dan benar.

KAKAK INDRA PURNAMA

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus