Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kejagung Juga Geledah Depo Minyak Milik Anak Riza Chalid di Cilegon

Depo minyak milik anak Riza Chalid diduga menjadi tempat pengoplosan minyak RON 90 menjadi RON 92.

27 Februari 2025 | 20.09 WIB

Anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza, mengenakan rompi pink khas tahanan Kejaksaan Agung pada Senin malam, 24 Februari 2025. Dokumentasi Kejaksaan Agung.
Perbesar
Anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza, mengenakan rompi pink khas tahanan Kejaksaan Agung pada Senin malam, 24 Februari 2025. Dokumentasi Kejaksaan Agung.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung turut menggeledah kantor PT Orbit Terminal Minyak (OTM) milik anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza, yang berlokasi di Cilegon, Banten. Kerry merupakan salah satu tersangka dalam kasus korupsi tata kelola impor minyak mentah dan produk kilang di Pertamina subholding periode 2018-2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Pusat Penerangan Kejagung Harli Siregar mengatakan PT Orbit Terminal Minyak merupakan pengelola penyimpanan minyak impor. Dalam kasus ini, kata dia, PT OTM terlibat dalam melakukan blending atau pencampuran bahan bakar minyak.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Harli mengatakan blending minyak hanya boleh dilakukan oleh pemerintah melalui PT Kilang Pertamina Internasional. Sementara dalam kasus ini, kata dia, pencampuran tersebut dilakukan oleh perusahaan swasta.

“Ketika blending dilakukan oleh swasta, di situlah kesalahannya. Karena negara dirugikan. Negara mengeluarkan uang untuk membayar minyak kualitas RON 92, tetapi yang dibeli justru RON 90 dan dilakukan blending,” kata Harli saat ditemui di kompleks Kejagung, Kamis, 27 Februari 2025.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung sudah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018-2023. Kejaksaan Agung menghitung terdapat kerugian negara sebesar Rp 193,7 triliun dalam kasus ini.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar mengatakan, enam dari sembilan tersangka merupakan petinggi di anak usaha Pertamina.

Mereka yaitu Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya; VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga Edward Corne; Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin.

Kemudian Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi, serta VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono.

Sementara tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta. Mereka yaitu Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Hari ini, tim penyidik Kejaksaan Agung juga menggeledah kediaman Riza Chalid di Jalan Panglima Polim, Jakarta Selatan. Penyidik sebelumnya telah menggeledah kantor dan rumah Riza Chalid lainnya pada Selasa, 25 Februari 2025. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita  sejumlah dokumen dan uang tunai sebesar Rp 833 juta plus US$ 1.500. 

 

Nandito Putra

Nandito Putra

Lulus dari jurusan Hukum Tata Negara UIN Imam Bonjol Padang pada 2022. Bergabung dengan Tempo sejak pertengahan 2024. Kini menulis untuk desk hukum dan kriminal. Anggota Aliansi Jurnalis Independen.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus