Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kejaksaan Agung Akan Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Dirut PT Kilang Pertamina Internasional

Dirut PT Kilang Pertamina Internasional Taufik Adityawarman tak menghadiri pemeriksaan sebagai saksi di Kejaksaan Agung hari ini.

27 Februari 2025 | 19.30 WIB

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)  Abdul Qohar (kanan) dan Kepala Pusat Penerangan Hukum  Kejaksaan Agung Harli Siregar (kiri) memberikan keterangan kepada media di Gedung Kartika, Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan,  26 Februari 2025. Tempo/Martin Yogi Pardamean
Perbesar
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar (kanan) dan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar (kiri) memberikan keterangan kepada media di Gedung Kartika, Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, 26 Februari 2025. Tempo/Martin Yogi Pardamean

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar menyatakan pihaknya batal memeriksa Direktur Utama PT Kilang Pertamina Internasional Taufik Adityawarman hari ini. Harli mengatakan Taufik yang seharusnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018-2023 tak hadir.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Harli tak menjelaskan alasan ketidakhadiran Taufik. Yang pasti, menurut dia, penyidik akan menjadwalkan kembali pemeriksaan itu. “Yang bersangkutan tidak hadir dan akan kami jadwalkan kembali,” kata Harli melalui pesan tertulis kepada Tempo, Kamis, 27 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain Taufik, Harli mengatakan penyidik akan memeriksa sejumlah saksi lainnya. Namun dia tak membeberkan nama-namanya.

Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus korupsi tersebut. Harli tidak ingin berspekulasi soal bertambahnya jumlah tersangka. “Bila ada perkembangan, nanti akan diinformasikan, sekarang pemeriksaan tersangka juga terus berlangsung,” katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung sudah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018-2023. Kejaksaan menghitung terdapat kerugian negara sebesar Rp 193,7 triliun dalam kasus ini.

Adapun sembilan tersangka itu, enam  diantaranya merupakan petinggi di anak usaha Pertamina. Mereka yaitu Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya; VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga Edward Corne; Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin. Kemudian Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi, serta VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono.

Sementara tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta adalah Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Hari ini, penyidik Kejaksaan Agung menggeledah kediaman pengusaha Muhammad Riza Chalid. Riza merupakan pengusaha di dunia perminyakan dan ayah dari Kerry. Ini merupakan kedua kalinya penyidik menggeledah kediaman Riza. Penggeledahan pertama berlangsung pada Selasa, 25 Februari 2025. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita  sejumlah dokumen dan uang tunai sebesar Rp 833 juta plus US$ 1.500. 

Nandito Putra

Nandito Putra

Lulus dari jurusan Hukum Tata Negara UIN Imam Bonjol Padang pada 2022. Bergabung dengan Tempo sejak pertengahan 2024. Kini menulis untuk desk hukum dan kriminal. Anggota Aliansi Jurnalis Independen.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus