Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Tim Penyidik bersama Tim Pengelolaan Barang Bukti pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menyita aset milik dan/atau yang terkait tersangka Maryoso Sumaryono dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwa Taspen Tahun 2017/2020. Maryoso adalah eks Direktur Utama PT Asuransi Jiwa Taspen (Taspen Life).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Setelah dilakukan penyitaan, selanjutnya Tim Penyidik bersama dengan Tim Pengelolaan Barang Bukti melakukan pengamanan aset berupa pemasangan tanda plang penyitaan terhadap barang bukti tersebut,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejajung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Jumat, 13 Mei 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Aset milik dan/atau yang terkait dengan tersangka MS yang disita berupa tiga bidang tanah dan bangunan seluas 10.795 meter persegi, yaitu satu bidang tanah berikut bangunan yang ada di atasnya yang terletak di Kelurahan Gajahan Kecamatan Pasar Kliwon Kota Surakarta Provinsi Jawa Tengah. Legalitas berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 208 seluas ±1.350 meter persegi atas nama pemegang hak PT Swarna Surakarta Hadiningrat.
Kemudian, satu bidang tanah berikut bangunan yang ada di atasnya yang terletak di Kelurahan Gajahan Kecamatan Pasar Kliwon Kota Surakarta Provinsi Jawa Tengah. Legalitas berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 237 seluas ±9.150 meter persegi atas nama pemegang hak PT Swarna Surakarta Hadiningrat.
Lalu, satu bidang tanah berikut bangunan yang ada di atasnya yang terletak di Kelurahan Gajahan Kecamatan Pasar Kliwon Kota Surakarta Provinsi Jawa Tengah. Legalitas berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 300 seluas ± 295 meter persegi atas nama pemegang hak PT Swarna Surakarta Hadiningrat.
Penyitaan aset Maryoso di Kelurahan Gajahan Kecamatan Pasar Kliwon Kota Surakarta Provinsi Jawa Tengah dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan JAMPIDSUS Nomor: Prin-101/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 10 Mei 2022.
Selanjutnya, Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Surakarta Nomor: 164/Pen.Pid/2022/PN.Skt tanggal 25 April 2022.
“Terhadap aset-aset para tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya,” kata Ketut.
MUTIA YUANTISYA