Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Korupsi di Basarnas, Saksi Mahkota Ungkap Tradisi Pungutan Dana Komando 10 Persen

Pungutan dana komando dimulai pada 2009 atau setelah Basarnas tak lagi di bawah Kementerian Perhubungan

27 Februari 2025 | 15.50 WIB

Eks Sestama Basarnas Max Ruland Boseke menjadi saksi mahkota pada sidang perkara korupsi pengadaan truk angkut personel 4WD dan rescue carrier vehicle (RCV) di Pengadilan Tipikor Jakarta, 27 Februari 2025. Tempo/Mutia Yuantisya
material-symbols:fullscreenPerbesar
Eks Sestama Basarnas Max Ruland Boseke menjadi saksi mahkota pada sidang perkara korupsi pengadaan truk angkut personel 4WD dan rescue carrier vehicle (RCV) di Pengadilan Tipikor Jakarta, 27 Februari 2025. Tempo/Mutia Yuantisya

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Eks Sekretaris Utama Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan atau Sestama Basarnas, Max Ruland Boseke, mengaku pungutan dana komando (Dako) bersumber dari setoran perusahaan rekanan yang mulai berjalan pada 2009.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia tak mambantah soal adanya mark up pada anggaran pengadaan truk angkut personel 4WD dan rescue carrier vehicle (RCV) dengan persentase 10 hingga 15 persen, yang mana 10 persen adalah dana komando. "10 persen yang dana komando," kata dia saat memberikan keterangan sebagai saksi mahkota pada sidang perkara korupsi pengadaan truk angkut personel 4WD dan RCV di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Kamis, 27 Februari 2025.

Dia menyebut implementasi dana komando dilakukan sejak 2009 atau setelah Basarnas lepas dari Kementerian Perhubungan dan menjadi lembaga dengan anggaran tersendiri. Ia menjelaskan pimpinan Basarnas saat itu mengeluarkan kebijakan agar setiap perusahaan yang menjadi rekanan proyek menyetorkan uang yang disebut sebagai dana komando. Mereka wajib menyerahkan dana operasional atau dana komando sebesar 10 persen. Namun, kebijakan Kabasarnas itu sifatnya hanya lisan.

Meskipun tidak ada aturan baku, kata kader PDIP itu, dana komando terus berjalan setiap kali ada proyek pengadaan di Basarnas, termasuk pembelian puluhan truk angkut personel 4WD dan RCV pada 2014.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa korupsi pengadaan truk angkut personel 4WD dan RCV telah merugikan keuangan atau perekonomian negara Rp 20.444.580.000. Dalam dakwaannya, penuntut umum KPK menjelaskan bahwa perkara dugaan korupsi ini berawal pada saat Basarnas membeli sekitar 30 truk angkut personel 4WD dengan pembiayaan Rp 42.558.895.000.

Sedangkan anggaran yang digunakan untuk pembiayaan hanya Rp 32.503.515.000. Dari kegiatan tersebut, ditemukan adanya selisih pembayaran Rp 10.055.380.000. Lalu, untuk pembayaran 75 rescue carrier vehicle tercatat Rp 43.549.312.500 dari nilai pembiayaan sebenarnya Rp 33.160.112.500 sehingga ditemukan adanya selisih Rp 10.389.200.000.

Selain itu, penuntut umum KPK pun mendakwa Max Ruland telah memperkaya diri sendiri Rp 2,5 miliar, memperkaya Direktur CV Delima Mandiri sekaligus penerima manfaat PT Trikarya Abadi Prima, William Widharta yang juga pemenang lelang proyek Rp 17.944.580.000

Mutia Yuantisya

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus