Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meningkatkan kerja sama perlindungan saksi dan korban. Tidak hanya itu, kedua lembaga juga sepakat untuk mengoptimalkan perlindungan terhadap justice collaborator atausaksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding menyatakan ada beberapa topik yang menjadi pembahasan dalam pertemuan kedua lembaga, selain soal kerja sama. Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri dengan dua wakil ketua Alexander Marwata dan Lili Pintauli Siregar menerima tujuh pimpinan LPSK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 13 April 2021.
Ipi menyatakan LPSK sebelumnya telah dilibatkan dalam kerja sama antara KPK dengan 23 mitra kementerian/lembaga dan pemerintah daerah soal koneksi whistleblowing system (WBS) tindak pidana korupsi.
Dalam audiensi dengan KPK, LPSK menyampaikan keinginan meniru praktik yang dilakukan KPK dalam hal sistem performance appraisal, proses peralihan status kepegawaian, dan peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM).
Kunjungan pimpinan LPSK merupakan kunjungan balasan atas audiensi KPK tahun lalu. Rombongan dari LPSK dipimpin langsung oleh Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo bersama enam wakil ketua. Mereka adalah Antonius PS Wibowo, Edwin Partogi Pasaribu, Livia Istania Iskandar, Maneger Nasution, Susilaningrum, dan Achmadi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini