Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

KPK Panggil Pegawai Gunung Madu Plantation di Kasus Suap Pajak

KPK memeriksa Teh Choo Pong sebagai saksi untuk tersangka Angin Prayitno Aji.

11 Juni 2021 | 13.10 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pegawai PT Gunung Madu Plantation untuk diperiksa di kasus suap pajak. Pegawai itu bernama Teh Choo Pong. Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Angin Prayitno Aji, mantan Direktur Pemeriksaan Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka APA," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri, Jumat, 11 Juni 2021. Ali belum menjelaskan alasan pegawai itu diperiksa.

KPK menetapkan Angin Prayitno Aji bersama Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak, Dadan Ramdani, sebagai tersangka suap pemeriksaan pajak. Mereka diduga menerima suap dan gratifikasi sekitar Rp 50 miliar. Suap yang diterima diduga berhubungan dengan pemeriksaan pajak tiga perusahaan, yaitu PT Jhonlin Baratama, PT Gunung Madu Plantations, dan PT Bank Pan Indonesia (Panin).

Angin Prayitno Aji dan Dadan diduga menerima suap melalui 4 orang konsultan: Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Magribi, VeronikaLindawati, dan Agus Susetyo. Ryan dan Aulia menjadi konsultan pajak dalam pemeriksaan perpajakan PT Gunung Madu Plantations tahun pajak 2016. Veronika sebagai kuasa Bank Pan Indonesia tahun pajak 2016. Lalu, Agus Susetyo menjadi konsultan pajak PT Jhonlin Baratama tahun pajak 2016 dan 2017.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus