Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi akan memeriksa anggota DPR, Inas Nasrullah Dzubir dan Nasril Bahar dalam kasus suap Bowo Sidik Pangarso. Mereka akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap kerja sama pengangkutan pupuk antara PT Humpuss Transportasi Kimia dan PT Pupuk Indonesia Logistik tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IND (Indung)," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa, 18 Juni 2019.
Indung yang disebut Febri merupakan pegawai PT Inersia yang menjadi perantara suap kepada Bowo Sidik. Ia ditangkap saat menerima uang dari bagian Marketing PT HKT Asty Winasti di kawasan Kuningan, akhir Maret lalu. Uang itu diduga akan diberikan kepada Bowo untuk membantu PT HKT memperoleh kontrak kerja sama pengangkutan Pupuk. Bowo diduga menerima total Rp 1,2 miliar dalam beberapa tahap dari Asty. Selain menerima suap, KPK menyangka Bowo juga menerima gratifikasi senilai Rp 8 miliar.
Adapun Inas Nasrullah, politikus dari Partai Hanura dan Nasril Bahar, politikus dari Partai Amanat Nasional merupakan sejawat Bowo di Komisi VI DPR. Komisi itu merupakan rekan kerja dari Kementerian BUMN, Perdagangan, dan Perindustrian.
Inas dan Nasril bukan anggota DPR pertama yang diperiksa dalam kasus ini. Sebelumnya, KPK telah memeriksa politikus Partai Golkar Eka Sastra dalam kasus ini. KPK mencecar Eka soal penerimaan gratifikasi oleh Bowo Sidik.