Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Bima, Nusa Tenggara Barat, Muhamad Lutfi, sebagai tersangka tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Bima serta gratifikasi periode 2018-2023. Hal tersebut dilansir dari surat pemanggilan saksi Kepala Dinas PUPR Kota Bima, Muhamamd Amin, yang diperiksa oleh KPK, pada Jumat, 25 Agustus 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Untuk didengar keterangannya sebagai saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh tersangka Muhammad Lutfi selaku Waki Kota Bima periode 2018-2023," demikian yang tertulis dalam surat panggilan KPK pada Selasa, 23 Agustus 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri juga mengkonfirmasi adanya penggeledahan yang dilakukan tim KPK di kantor Wali Kota Bima, Nusa Tenggara Barat, pada Selasa, 29 Agustus 2023. "Informasi yang kami peroleh, betul hari ini ada tim KPK di Kota Bima sedang melakukan kegiatan pengumpulan barang bukti sebagai bagian proses penegakan hukum," ujar Ali Fikri dalam pesan singkatnya pada Selasa, 29 Agustus 2023.
Namun Ali Fikri tidak menjelaskan secara detail kasus korupsi apa yang disidik dalam penggeledahan di kantor Wali Kota Bima. Ali menerangkan penyidik akan mengumpulkan dahulu seluruh barang bukti sebelum mengungkapkanya kepada publik. "Pada saatnya kami pastikan disampaikan perkembangannya," ucap Ali Fikri.
KPK mulai menelisik dugaan korupsi yang menjerat politikus Golkar itu sejak 25 Juli 2023. KPK kemudian menaikkan kasus Lutfi ke penyidikan pada 22 Agustus 2023.
AKHMAD RIYADH
Pilihan Editor: KPK Geledah Kantor Wali Kota Bima