Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Laporkan Balik Luhut pada Rabu Besok, Tim Haris Azhar Bakal Bawa Bukti Riset

Dalam pelaporan balik Luhut Pandjaitan itu, Haris Azhar dan Fatia akan membeberkan isi riset dari 9 NGO soal tambang emas Blok Wabu ke polisi.

21 Maret 2022 | 23.33 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Nurkholis menyatakan bakal laporkan balik Menko Kemaritiman Luhut Pandjaitan ke polisi pada Rabu, 23 Maret 2022. Nurkholis mengatakan bakal membawa detail data dari isi YouTube yang dipersoalkan oleh Luhut dalam laporan tersebut. 

Menurut dia, dalam pelaporan itu, Haris Azhar dan Fatia akan membeberkan riset dari 9 NGO ke polisi. "Secara subtansif tadi, Fatia sama Haris menyampaikan hal-hal yang lebih detail termasuk juga dokumen pendukung dugaan skandal ekonomi, yang diduga melibatkan pak LBP sebagaimana itu sudah ada dalam hasil riset dari 9 NGO," kata Nurkholis di Gedung Ditreskrimsus pada Senin, 21 Maret 2022.

Nurkholis telah berjanji menyampaikan bukti dugaan skandal itu pada hari Rabu. "Kami meminta kepada kepolisian untuk memeriksa saksi dalam hal ini, misalnya para Ketua dari lembaga NGO yang membuat riset itu," ujarnya. 

Para pimpinan NGO itu akan menjadi saksi tentang riset dugaan skandal tambang emas di Blok Wabu Papua. "Konflik kepentingan Pak Luhut menjadi PLT ESDM saat itu dan sekaligus juga membangun koalisi bisnis juga akan diterangkan oleh saksi-saksi dari pimpinan lembaga organisasi," tambahnya.

Direktur Lokataru, Haris Azhar secara simbolis memberikan kue kepada Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti saat merayakan hari jadi KontraS bertepatan dengan pemeriksaan perdana usai ditetapkan tersangka oleh Kepolisian di Polda Metro Jaya, Senin, 21 Maret 2022. Haris Azhar bersama Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Nurkholis juga menyampaikan pentingnya ahli ekonomi yang kompeten dan indenpenden untuk dilibatkan dalam kasus dugaan kejahatan koorporasi ini. Ia juga berharap adanya ahli pidana yang bisa menjelaskan bagaimana hukum seharusnya dijalankan, termasuk mengenai kasus pencemaran nama baik ini. 

Dia juga meyinggung perlunya ada ahli bahasa karena dalam pemeriksaan, Fatia menjelaskan secara detail apa yang dimaksud dengan kata 'bermain' yang disampaikannya dalam YouTube. "Memang pada faktanya kayak gitu. Fatia menyampaikan itu cara sederhana beliau untuk menjelaskan kepada publik begitu rumitnya persoalan praktek ekonomi bisnis di papua yang telah menyebabkan penderitaan masyarakat di Papua," kata Nurkholis.

Pemakaian kata "bermain" oleh Fatia, menurut Nurkholis adalah guna menyederhanakan penyampaiannya. 

Nurkholis menyampaikan tidak ada kekhawatiran kasus ini bakal berlarut-larut. Menurut dia, sebagai tersangka Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti juga punya hak untuk menguji.  

Polisi bisa menghentikan penyidikan kasus yang dilaporkan Luhut Pandjaitan ini demi hukum. Polisi juga bisa melakukan penyelidikan sebaliknya terhadap materi yang dilaporkan oleh Haris Azhar dan Fatia tentang dugaan kejahatan ekonomi tersebut. "Jadi kita lihat, apakah kepolisian cukup berimbang, fair, tidak diskriminatif untuk memeriksa. Kita tahu ada aturan surat edaran Kabareskrim sampai saat ini tidak pernah dicabut," kata Nurkholis.

Baca juga: Luhut Soal Tudingan Terlibat Tambang Emas Blok Wabu: Kalau Saya Salah, Dihukum

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus