Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

LPSK: Permohonan Perlindungan Kekerasan Seksual Naik Hampir 100 Persen Pasca UU TPKS Disahkan

LPSK menyatakan terjadi lonjakan permohonan perlindungan dari korban kekerasan seksual setelah UU TPKS disahkan.

11 Desember 2024 | 17.46 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Sri Nurherwati, mengatakan terjadi peningkatan permohonan perlindungan dari korban kekerasan seksual sejak Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) berlaku pada 2022. Peningkatan tersebut terjadi nyaris dua kali lipat dalam kurun waktu dua tahun terakhir.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Pada pertama kali diberlakukannya UU TPKS (2022), terdapat 672 permohonan perlindungan dan pada tahun 2024 sebanyak 1.063 permohonan perlindungan diajukan ke LPSK," kata Sri saat ditemui di kantornya pada Rabu, 11 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sri mengatakan lonjakan permohonan perlindungan dari korban kekerasan seksual menjadi yang paling tinggi dibandingkan dengan korban tindak pidana lainnya. Dia mencontohkan permohonan yang diajukan dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang hanya naik 50 persen dalam kurun waktu yang sama. Hal itu, menurut dia, menandakan banyaknya korban kekerasan seksual yang berharap mendapatkan perlindungan dari LPSK. “Harapan masyarakat untuk mendapatkan perlindungan kepada LPSK meningkat dengan pengesahan UU TPKS,” tuturnya.

Berdasar jenis permohonan, menurut dia, dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, permohonan kekerasan seksual terhadap anak menempati urutan tertinggi dengan total 2.348 permohonan, sedangkan dewasa tercatat sebanyak 536 permohonan.

“Permohonan yang diajukan ke LPSK dalam TPKS terhadap anak dalam kurun waktu tiga tahun mencapai empat kali lipat dibanding kasus orang dewasa, atau setara dengan 81 persen dari jumlah keseluruhan,” ucapnya.

Meskipun demikian, Sri mengungkapkan, pihaknya tak bisa menerima seluruh permohonan yang diajukan oleh korban. Menurut dia, terdapat sejumlah persayaratan agar permohonan tersebut bisa mereka terima.  Syarat tersebut merujuk pada Pasal 28 Undang-Undang No 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Misalnya soal status hukum pemohon, pentingnya keterangan, dan adanya ancaman terhadap korban.

“Syarat formil dan materil yang sering menyebabkan penolakan antara lain dokumen yang tidak lengkap, permohonan yang datang dari instansi atau kuasa hukum tanpa akses langsung kepada korban, sehingga perlindungan tidak dapat dilaksanakan,” tuturnya.

Meski demikian, sejak UU TPKS berlaku pada 2022,  jumlah status pelapor terlindungi terus mengalami kenaikan. Sri menyatakan pada tahun ini saja, LPSK melindungi 1.673 korban kekerasan seksual anak. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus