Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Andre Dedy Nainggolan merespons putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak gugatan uji materi yang diajukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, terhadap peraturan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Andre menilai putusan MA tersebut menjadi hal penting dan baik terhadap proses sidang kode etik Ghufron yang ditangani Dewas KPK. Pembacaan putusan sidang kode etik terhadap Ghufron sempat tertunda karena putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Dengan adanya Putusan MA ini, tentunya tidak ada lagi halangan bagi Dewas KPK untuk segera membacakan putusan Sidang Kode Etik," kata Andre kepada Tempo, Senin, 26 Agustus 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut dia, pembacaan hasil sidang etik perlu disegerakan karena Nurul Ghufron sedang menjalani proses pemilihan calon pimpinan atau Capim KPK. Panitia seleksi atau pansel Capim KPK perlu menindaklanjuti putusan Dewas KPK terhadap keikutsertaan Ghufron dalam proses seleksi capim KPK.
"Tentunya kita tidak ingin pimpinan KPK diisi oleh individu-individu yang bermasalah etiknya karena hal seperti itu akan semakin merusak kondisi KPK," ujarnya.
Andre pun menyinggung soal putusan atas pelanggaran kode etik bekas Ketua KPK Firli Bahuri sewaktu menjadi Deputi Penindakan KPK yang tidak segera diputuskan oleh pimpinan KPK periode itu. Bahkan, putusan baru dibacakan ketika proses pemilihan Pimpinan KPK akan diputus oleh Komisi III DPR RI.
Dia pun berharap kasus Firli Bahuri alias FB menjadi pelajaran agar tidak lagi terulang di masa mendatang. "Pada akhirnya, FB terpilih menjadi Ketua KPK dan terbukti melanggar beberapa kode etik. Bahkan saat ini menjadi tersangka dalam kasus pidana. Sejauh mungkin kejadian seperti ini tidak terulang kembali," katanya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung menolak permohonan uji materi peraturan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) yang diajukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. “Tolak permohonan keberatan HUM,” tulis putusan yang dilansir di laman Kepaniteraan MA, Senin, 19 Agustus 2024.
Uji materi tersebut diajukan Ghufron setelah Dewan Pengawas KPK mengusut dugaan pelanggaran kode etik yang dia lakukan. Ghufron dituding menggunakan pengaruh jabatannya untuk kepentingan pribadi saat mengurus kepindahan anak kenalannya yang bekerja sebagai Aparat Sipil Negara (ASN) di Kementerian Pertanian (Kementan) dari Jakarta ke Malang, Jawa Timur pada 2022. Ghufron disebut pernah menghubungi Sekretaris Jenderal Kemenan Kasdi Subagyono saat itu.
Namun Nurul Ghufron menilai langkah Dewas KPK itu tak tepat. Dia menilai Dewas KPK tak lagi berwenang mengusut dugaan pelanggaran kode etik itu karena peristiwa itu telah kedaluwarsa. Dia mengajukan gugatan ke berbagai lembaga. Selain ke Mahkamah Agung, Nurul Ghufron juga mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dia juga mengadukan Dewas KPK ke Bareskrim Mabes Polri.