Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Seorang tukang ojek ditangkap polisi karena menyamar sebagai perempuan penjual barang elektronik untuk melakukan penipuan dan pencurian sepeda motor. Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan membongkar kasus penipuan dan pencurian di daerah Tebet ini tak lama setelah merilis kasus pencurian sepeda motor dengan modus menipu korban dengan batu akik.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan Komisaris Purwanta mengatakan tersangka, ZA, yang tertangkap baru berusia 23 tahun dan sehari-hari berprofesi sebagai tukang ojek. "Tersangka lain adalah FH, 29 tahun, karyawan swasta, sebagai penadah," ucap Purwanta dalam keterangan tertulis di Jakarta, 1 Maret 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kejadian penipuan dengan iming-iming pekerjaan sebagai sales promotion girl (SPG) ini terjadi pada Rabu, 17 Januari 2018, sekitar pukul 14.00 WIB di Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) Casablanca, Tebet, Jakarta Selatan. Peristiwa ini bermula saat tersangka ZA menawarkan pekerjaan kepada korban melalui akun media sosialnya.
Baca: Tukang Ojek Lakukan Pencabulan terhadap Anak di Bawah Umur
Ketika menawarkan pekerjaan kepada korban, ZA berpura-pura menjadi perempuan bernama Vivi. Lewat akun media sosialnya, ZA alias Vivi membujuk korban untuk bertemu dengan ZA, yang disebut sebagai atasan Vivi. Padahal ZA dan Vivi adalah orang yang sama.
ZA dan korban pun bertemu di Bidaracina, Jatinegara, Jakarta Timur. Ia juga menjanjikan pekerjaan sebagai SPG di Tomang, Jakarta Barat, kepada korban.
ZA mengajak korban melihat tempat pekerjaannya dengan mengendarai sepeda motor korbannya. Sampai di Tebet, keduanya mampir ke SPBU Casablanca untuk ke toilet. Saat korban di toilet, tersangka ZA pun beraksi. Ia membawa kabur motor korban dan menghilang tanpa bisa dihubungi kembali.
Baca: Polisi Usut Video Viral Pengeroyokan Ojek Online Vs Mobil
Polisi kemudian mengamankan kedua tersangka serta barang bukti berupa satu sepeda motor hitam dan satu ponsel. Atas perbuatannya, tukang ojek tersangka pencurian dan penipuan ini terancam Pasal 378 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun. Polisi juga menggunakan Pasal 480 KUHP untuk menjerat penadah dengan ancaman hukuman yang sama.