Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Munir hingga Mirna, Inilah 3 Autopsi yang Menggegerkan Masyarakat Indonesia

Selain kasus baku tembak antara Brigadir J dan Bharada RE, tiga autopsi pada kasus-kasus berikut juga pernah menghebohkan masyarakat Indonesia.

21 Juli 2022 | 14.53 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Autopsi merupakan salah satu prosedur medis yang bertujuan untuk menyelidiki penyebab kematian seseorang yang dianggap tidak wajar. Istilah ini juga sering digunakan dalam ragam pemberitaan kasus kriminal.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Terbaru, dalam kasus baku tembak antara Brigadir J dan Bharada RE, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia menerima permintaan autopsi ulang dari pihak keluarga Brigadir J sebagai korban.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Permintaan tersebut diajukan karena pihak keluarga kurang puas dengan hasil autopsi dari tim forensik kepolisian dan meminta proses autopsi juga dilakukan oleh tim-tim independen di luar kepolisian.

Selain kasus Brigadir J, ternyata terdapat beberapa kasus lain di Indonesia yang turut melibatkan proses autopsi dan berhasil menggegerkan arus pemberitaan di Indonesia.

Dikutip dari Tempo, berikut tiga autopsi yang sempat menghebohkan masyarakat Indonesia:

1. Kasus Wayan Mirna Salihin

Pada 2016, masyarakat Indonesia dihebohkan dengan kasus kematian Mirna yang diduga diracun oleh temannya, Jessica Kumolo Wongso, di salah satu kafe di Jakarta. Diberitakan Tempo, Mirna mengalami kejang-kejang usai meneguk es kopi yang dipesan oleh Jessica.

Berdasarkan pemeriksaan laboratorium forensik kala itu, es kopi yang diminum oleh Mirna memiliki kandungan zat sianida. Sementara itu, hasil autopsi menunjukkan bahwa terdapat pendarahan pada lambung Mirna akibat zat korosif yang merusak dinding lambung. 

2. Munir Said Thalib

Munir merupakan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) yang cukup ternama dan vokal terhadap pemerintah Indonesia. Ia juga merupakan sosok pendiri Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS). 

Namun, Munir harus kehilangan nyawanya ketika menumpangi pesawat jurusan Amsterdam pada tahun 2004. Alhasil, sesampainya di Amsterdam, jenazah Munir diautopsi oleh Netherlands Forensic Institute (NFI). 

Hasil autopsi dari lembaga tersebut menunjukkan bahwa darah Munir mengandung senyawa Arsenik (As) yang mematikan. Dengan kata lain, besar kemungkinan bahwa Munir meninggal akibat diracun oleh seseorang.

3. Kematian Golfrid Siregar

Golfrid Siregar merupakan aktivis HAM dan lingkungan sekaligus advokat bagi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi). Berdasarkan pemberitaan resmi dari laman walhi.or.id, kematian Golfrid masih menjadi misteri hingga kini, sama halnya dengan kematian Munir.

Dalam laman tersebut, Walhi menyampaikan bahwa Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menyatakan Golfrid meninggal sebab kecelakaan tunggal. Dalam pernyataan tersebut, Polda Sumut menyampaikan bahwa hasil autopsi mereka menemukan cairan alkohol yang cukup banyak pada lambung Golfrid.

Tetapi, Walhi menemukan beberapa kejanggalan dalam laporan tersebut. Pertama, Walhi melihat bahwa Polda Sumut tidak pernah membuka hasil autopsi secara menyeluruh pada publik. Kedua, Walhi menemukan bahwa tubuh korban menunjukkan indikasi penganiayaan sebelum kecelakaan, seperti hidung yang patah dan tempurung kepala yang rusak di bagian depan.

Itulah tiga hasil autopsi yang sempat menggegerkan masyarakat Indonesia. Kasus-kasus di atas menunjukkan bahwa hasil autopsi berguna untuk menyelidiki penyebab kematian korban. Walaupun dalam beberapa kasus, sebab-sebab kematian korban tidak pernah diusut hingga tuntas dan pelaku sering kali tidak mendapatkan tindakan apa pun.

ACHMAD HANIF IMADUDDIN

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus