Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Orang tua anak autis yang diduga jadi korban kekerasan oleh terapis salah satu rumah sakit swasta di Kota Depok berharap agar pelaku dapat diberikan sanksi setimpal.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Orang tua RF, 2 tahun, yang enggan disebutkan identitasnya ini mendatangi Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Depok.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Saya orang tua korban berterima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Josua Banjarnahut, Bapak Kapolres Kota Depok dan PPA Satreskrim Kota Depok yang telah melayani laporan saya secara tepat dan cepat," kata orang tua korban, Kamis, 16 Februari 2023.
Dirinya berharap pelaku mendapatkan sanksi yang setimpal dan manajemen RS bisa lebih memperhatikan lagi perlakuan karyawannya.
"Dan untuk para orang tua yang mengalami hal yang serupa silahkan melaporkan ke Polres Depok," ucapnya.
Sementara, Kasi Humas Polres Metro Depok. AKP Fitri mengungkapkan, pada Selasa, 14 Februari 2023, sekitar 13.00 WIB, orang tua dan korban ke RS karena mengidap Autism Spectrum Disorder (ASD) sedang melakukan terapi wicara di RS tersebut.
"Akan tetapi bukannya mendapatkan terapi wicara di RS, justru si terapis asik bermain handphone dan juga tertidur. Pada saat si terapis melakukan terapi kepada (RF) si terapis malah mengempit korban sampai menangis keras dan si terapis tidak memperdulikan korban," kata Fitri.
Fitri menuturkan, saat ini kasus tersebut dalam proses penyelidikan, dan pelaku diduga melakukan tindak pidana Kekerasan Terhadap Anak Dibawah Umur.
"Sebagaimana tertuang dalam Pasal 80 UU RI No.35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama tiga tahun," ucap Kasi Humas Polres Metro Depok.