Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Orang Tua Anak Autis Korban Kekerasan Terapis RS Swasta di Depok Berharap Pelaku Dihukum Setimpal

Orang tua anak autis yang mendapat kekerasan dari terapis di sebuah RS swasta di Depok berharap pelaku diberi hukuman yang setimpal.

16 Februari 2023 | 21.46 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Orang tua anak autis yang diduga jadi korban kekerasan oleh terapis salah satu rumah sakit swasta di Kota Depok berharap agar pelaku dapat diberikan sanksi setimpal.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Orang tua RF, 2 tahun, yang enggan disebutkan identitasnya ini mendatangi Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Depok.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Saya orang tua korban berterima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Josua Banjarnahut, Bapak Kapolres Kota Depok dan PPA Satreskrim Kota Depok yang telah melayani laporan saya secara tepat dan cepat," kata orang tua korban, Kamis, 16 Februari 2023.

Dirinya berharap pelaku mendapatkan sanksi yang setimpal dan manajemen RS bisa lebih memperhatikan lagi perlakuan karyawannya.

"Dan untuk para orang tua yang mengalami hal yang serupa silahkan melaporkan ke Polres Depok," ucapnya.

Sementara, Kasi Humas Polres Metro Depok. AKP Fitri mengungkapkan, pada Selasa, 14 Februari 2023, sekitar 13.00 WIB, orang tua dan korban ke RS karena mengidap Autism Spectrum Disorder (ASD) sedang melakukan terapi wicara di RS tersebut.

"Akan tetapi bukannya mendapatkan terapi wicara di RS,  justru si terapis asik bermain handphone dan juga tertidur. Pada saat si terapis melakukan terapi kepada (RF) si terapis malah mengempit korban sampai menangis keras dan si terapis tidak memperdulikan korban," kata Fitri.

Fitri menuturkan, saat ini kasus tersebut dalam proses penyelidikan, dan pelaku diduga melakukan tindak pidana Kekerasan Terhadap Anak Dibawah Umur.

"Sebagaimana tertuang dalam Pasal 80 UU RI No.35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama tiga tahun," ucap Kasi Humas Polres Metro Depok.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus