Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan pemerintah dan DPR akan mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020 atas Undang-Undang Cipta Kerja. Yasonna menuturkan ada tiga poin dalam putusan tentang UU Cipta Kerja yang perlu ditindaklanjuti pemerintah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Tindak lanjut perlu segera dilakukan oleh pemerintah untuk menjamin adanya kepastian hukum bagi pelaksanaan investasi baik domestik maupun asing," kata Yasonna dalam orasi ilmiah memperingati Dies Natalis ke-68 Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Jumat, 4 Februari 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tiga poin tersebut salah satunya ialah pembentuk UU diperintahkan untuk mengakomodir metode omnibus law di dalam perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan atau UU PPP.
Saat ini, regulasi baru sedang disiapkan untuk mengganti UU PPP tersebut dan Rabu kemarin sudah berjalan rapat pleno di Badan Legislasi atau Baleg DPR. Dalam rapat, Kepala Badan Keahlian atau BK DPR Inosentius Samsul mengungkapkan beberapa pasal dalam UU PPP saat ini memang belum mengakomodir metode omnibus law ini.
Di antaranya yaitu Pasal 1, Pasal 42, dan Pasal 64. Sehingga, BK DPR sudah menyiapkan materi perubahan UU PPP yang bakal memuat aturan tambahan yaitu Pasal 1 angka 2a, Pasal 42a, Pasal 97A, dan beberapa pasal lainnya.
"Perlu segera dilakukan perubahan terhadap UU PPP untuk memberikan jaminan kepastian hukum mengenai penggunaan metode omnibus dan kejelasan mengenai partisipasi masyarakat," kata Inosentius.
Poin berikutnya ialah secara prosedural pembentukan UU Cipta Kerja harus diperbaiki dalam waktu dua tahun sejak putusan Mahkamah Konstitusi diucapkan. Lalu poin terakhir, pemerintah harus menangguhkan segala kebijakan atau tindakan strategis yang didasarkan pada UU Cipta Kerja.
“Sebagai negara demokrasi yang berdasarkan hukum, Pemerintah menghormati dan segera melaksanakan putusan MK," kata Yasonna.
Sebelumnya, putusan MK atas UU Cipta Kerja ini terbit pada 25 November 2021. Dalam amar putusan, MK menyatakan pembentukan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 sejak putusan ini diucapkan”.
Mahkamah Konstitusi kemudian memerintahkan presiden dan DPR memperbaikinya dalam dua tahun. Bila lewat batas waktu, maka UU Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen.