Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Pengendara Boleh Pakai Bahu Jalan Tol Semanggi-Cawang, Polisi Pastikan Tak akan Ditilang

Kebijakan boleh pakai bahu jalan tol ini sudah berlaku mulai dari pukul 18.00 hingga 20.00 WIB untuk mengurangi kemacetan.

27 Februari 2025 | 18.32 WIB

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Latif Usman di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jakarta, 27 Februari 2025. TempoAlif Ilham Fajriadi
Perbesar
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Latif Usman di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jakarta, 27 Februari 2025. TempoAlif Ilham Fajriadi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memperbolehkan pengendara roda empat atau lebih untuk menggunakan bahu jalan di ruas tol dalam kota arah Semanggi sampai Cawang. Kebijakan ini sudah berlaku mulai dari pukul 18.00 hingga 20.00 WIB untuk mengurangi kemacetan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Ini khusus tol dalam kota, kami mengadakan rekayasa arus, pengendara boleh menggunakan bahu jalan untuk dilewati,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Latif Usman kepada awak media di Gedung Promoter PMJ, Kamis, 27 Februari 2025.

Menurut Latif, penggunaan bahu jalan bisa mengurai kemacetan pada ruas tol dalam kota. Dia memastikan pengendara roda empat atau lebih tidak akan kena tilang kalau menggunakan bahu jalan pada jadwal yang sudah diatur oleh kepolisian.

Ditlantas Polda Metro Jaya belum bisa memastikan kebijakan penggunaan bahu jalan ini akan berlaku hingga ke seluruh ruas tol dalam kota. Sebab untuk saat ini kebijakan tersebut hanya berlaku di ruas tol Semanggi-Cawang maupun sebaliknya.

“Harapannya kepadatan yang terjadi pada jam-jam tersebut bisa sedikit terurai dengan menjadikan bahu jalan bisa digunakan pengendara. Kami sudah memasang rambu-rambu untuk memberitahu masyarakat pada titik-titik khusus di sana,” ucap Latif.

Meski kepolisian membolehkan pengendara melewati bahu jalan, Latif berharap masyarakat bisa berbesar hati untuk memprioritaskan ambulans maupun sejenisnya saat kondisi-kondisi tertentu. Sebab pada awalnya bahu jalan itu hanya diperuntukkan bagi kendaraan prioritas atau dalam keadaan darurat.

“Untuk menjaga situasi tetap kondusif, kami menempatkan personel pada titik-titik tertentu di pintu tol Semanggi 1, Semanggi 2, Tebet 1, hingga Kuningan,” ujar Latif. “Kami berharap antara pengendara dan petugas di lapangan bisa bekerja sama".

Selama ini terdapat aturan yang melarang kendaraan melintas di bahu jalan tol. Berdasarkan Pasal 6 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, dijelaskan spesifikasi bahu jalan bisa digunakan sebagai jalur lalu lintas sementara dalam keadaan darurat.

Kemudian, pada Pasal 41 Ayat 2 disebutkan ada lima penggunaan bahu jalan yang diperbolehkan, yaitu digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat, diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat, tidak digunakan untuk menarik/menderek/ mendorong kendaraan.

Definisi kendaraan berhenti darurat yang dimaksud pada Pasal 41 Ayat 2 huruf b adalah 'kendaraan yang berhenti sebentar karena keadaan darurat yang disebabkan antara lain kendaraan mogok, menertibkan muatan, gangguan lalu lintas, gangguan fisik pengemudi.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus