Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri akan memeriksa saksi ahli agama dari Kementerian Agama, Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, hingga Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam kasus dugaan penistaan agama oleh Panji Gumilang hari ini, Kamis, 13 Juli 2023. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan, mengatakan selain saksi ahli agama dari lembaga agama tersebut, penyidik juga akan memeriksa ahli ITE dan ahli sosiologi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Yang diperiksa besok saksi ahli ITE, ahli sosiologi, ahli agama dari Kemenag, NU, Muhammadiyah dan MUI,” kata Ahmad Ramadhan saat dihubungi Rabu, 12 Juli 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dittipidum Bareskrim perlu memeriksa saksi ahli dan menerima hasil pemeriksaan barang bukti dari Puslabfor Polri sebelum gelar perkara penetapan tersangka Panji Gumilang. Hingga 11 Juli kemarin, penyidik telah memeriksa 19 orang saksi dari dua laporan polisi yang dilayangkan pada 23 dan 27 Juni terhadap Panji Gumilang.
Sementara itu, penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan barang bukti dari Puslabfor Polri. Adapun barang bukti yang sudah dikirim ke Puslabfor Polri, antara lain tangkapan layar dari konten Panji Gumilang di media sosial.
Panji Gumilang dan pesantrennya menjadi sorotan publik setelah praktik ibadahnya yang dianggap melenceng dari syariat Islam. Praktik itu diketahui melalui video yang diunggah di media sosial dan sempat viral. Salah satu yang disorot adalah saf salat yang berjarak dan perempuan diperbolehkan berada di saf depan salat. Kemudian, Panji Gumilang juga memperbolehkan perempuan menjadi khatib salat Jumat.
Sejumlah pihak melaporkan Panji Gumilang ke Bareskrim dengan tuduhan penistaan agama. Salah satunya adalah Negara Islam Indonesia Crisis Center. Penditi NII Crisis Center, Ken Setiawan, membuat laporan pada Selasa, 27 Juni 2023. NII Crisis Center mempermasalahkan pernyataan Panji yang menyebut Al-Quran bukanlah firman Allah, melainkan karangan Nabi Muhammad.
Panji Gumilang juga dilaporkan ke Bareskrim oleh DPP Forum Advokat Pembela Pancasila. DPP Forum Advokat melaporkan Panji dengan tuduhan yang sama. Dalam laporan ini, Panji Gumilang terqncam Pasal 156 A KUHP Tentang Penistaan Agama.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan Panji Gumilang akan dikenakan pasal tambahan menyebarkan hoaks, di samping pasal penistaan agama. Ia mengatakan pasal tambahan ini disangkakan setelah gelar perkara tambahan. Penyidik, katanya, menemukan unsur pidana lain.
Adapun pasal tambahan yang dikenakan yakni Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 Tentang ITE dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. Dengan pasal ini, Panji Gumilang terancam penjara 6 tahun.
Selain pidana di atas, Bareskrim Polri juga tengah mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang.
Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, pihaknya sudah menerima laporan hasil analisis dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan sedang dilakukan pendalaman.
"Ya, (sudah terima) masih didalami," kata Whisnu saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 12 Juli 2023. Whisnu menyebut pendalaman terhadap laporan tersebut masih berproses.
Dugaan pencucian uang Panji Gumilang diungkap oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md di Jakarta, Selasa lalu. Mahfud menduga ada penyalahgunaan aset-aset Ponpes Al-Zaytun oleh Panji Gumilang selaku pemimpin pesantren yang berlokasi di Indramayu itu.
Beberapa aset yang diduga disalahgunakan tersebut di antaranya sejumlah bidang tanah milik Ponpes Al-Zaytun yang sertifikat kepemilikannya atas nama Panji Gumilang dan keluarganya.
EKA YUDHA SAPUTRA | AMIRULLAH | ANTARA