Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Perempuan di Depok Polisikan Mantan Pacar Karena Sebarkan Video Syur Mereka

Selain menyebarkan video syur, terlapor juga diduga menyebarkan no telepon korban dan ibunya di aplikasi MiChat.

27 Februari 2025 | 16.53 WIB

Ilustrasi situs pornografi anak melalui dark web.[Sky News]
Perbesar
Ilustrasi situs pornografi anak melalui dark web.[Sky News]

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Perempuan di Depok melaporkan mantan pacar ke polisi lantaran menyebarkan video syur mereka. Terlapor diduga menyebar nomor telepon korban dan ibunya ke aplikasi MiChat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Korban berinisial MP, 22 tahun, mengungkapkan, perkenalan dengan terlapor IB, pada Februari 2024, kemudian hubungan berlanjut ketahap berpacaran pada Maret dan pelapor mengenalkan ke keluarganya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Tetapi keluarga saya tidak setuju karena perbedaan pendidikan kita berdua, tetapi saya diyakinkan oleh IB untuk usaha dan mencoba terlebih dulu," ungkap MP saat ditemui Rabu, 26 Februari 2025.

Pada Maret itu juga, MP pertama kali dipaksa melakukan berhubungan badan di rumah pelapor, dan terulang pada November, bahkan memaksa korban untuk memvideokan saat berhubungan.

"Saya sudah menolaknya, selama pacaran saya selalu menjadi budaknya dia untuk mengikuti keinginan dia, seperti saya dilarang berteman dengan teman kantor saya. Jika saya berteman dengan laki-laki di kantor saya, dia selalu mengancam, kalau enggak nurutin kemauannya, dia akan menyebar video itu dan mengancam bunuh diri depan saya," terang MP.

Awalnya MP berniat memutuskan hubungan dengan IB pada 28 November 2024, namun terlapor mengancam akan menyebarkan video syur mereka ke teman korban.

MP sendiri sudah mencoba menyelesaikan secara kekeluargaan bersama kakaknya, namun keluarga terlapor tidak kooperatif dan malah menahan IB tanpa mau menyelesaikan di Polres Metro Depok.

Bahkan, MP, mencoba menuruti setiap yang diinginkan terlapor, tapi karena berlangsung lama dan membuat korban capek dan resah, ia pun memutuskan hubungan pada 20 Februari 2025.

"Saya coba untuk mengakhiri secara baik-baik, tetapi dari pihak dia malah tidak terima dan menyebarkan video saya di sosmed dan orang-orang di tempat kerja saya, bahkan sampai atasan saya, saya sekarang juga sudah kena SP dari tempat saya bekerja," geram MP.

Bahkan, terlapor juga diduga membuat akun Michat palsu atas nama dan foto profil korban, sampai menyebarkan nomor telepon MP dan ibunya.

"Ada pesan masuk dari WhatsApp ibu saya, dicek abang saya, ternyata ada akun michat atas nama saya, padahal saya tidak tahu, saya tidak pernah buat, tapi lakai foto saya, ada nama tempat bekerja saya," katanya.

Menurut MP, terlapor kerap kali mengintimidasi, baik dengan mengancam bunuh diri, sampai menyebarluaskan video syur mereka agar karir korban rusak dan membuat teman dan keluarga membenci.

"Akhirnya saya melaporkan pada tanggal 23 Februari 2025 pukul 22.26 WIB ke Polres, agar pelaku ditangkap dan keluarganya ada itikad baik meminta maaf ke keluarga saya," ucap MP.

MP pun melaporkan IB atas dugaan Tindak Pidana Kejahatan Pornografi UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. Laporan tersebut teregister dengan nomor : LP/B/472/11/2025/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA tanggal 23 Februari 2025.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus