Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

PN Jakarta Selatan Belum Terima Surat Pencabutan Praperadilan Firli Bahuri

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan pihaknya belum menerima surat pencabutan permohonan gugatan praperadilan Firli Bahuri.

26 Januari 2024 | 20.17 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan pihaknya belum menerima surat pencabutan permohonan gugatan praperadilan Firli Bahuri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Hakim praperadilan yang memeriksa perkara tersebut belum menerima surat permohonan pencabutan," kata Djuyamto melalui keterangan tertulisnya pada Jumat, 26 Januari 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Djuyamto mengatakan sidang praperadilan Firli telah terjadwalkan pada Selasa, 30 Januari 2024 mendatang. 

"Jika benar ada surat permohonan pencabutan praperadilan dan telah diterima oleh hakim. Maka surat permohonan tersebut akan dibacakan oleh hakim di depan persidangam pada Selasa, 30 Januari 2024," katanya.

Firli Bahuri mengajukan kembali gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Mantan Ketua KPK itu mempersoalkan penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Kuasa hukum baru Firli Bahuri, Fahri Bachmid membenarkan kliennya mencabut gugatan praperadilan kedua di Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Selatan pada Jumat, 26 Januari 2024. “Iya pada hari ini secara resmi kami mencabut atau tarik kembali permohonan yang sebelumnya kami daftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Fahri melalui keterangan tertulis pada Jumat, 26 Januari 2023. 

Fahri menjelaskan alasan pencabutan praperadilan kedua Firli Bahuri karena pertimbangan secara teknis serta substansial dari materi permohonan yang telah diajukan. “Ada materi penting serta strategi teknis yang perlu dan penting untuk kami elaborasi lebih jauh, materi praperadilan agar lebih elementer,” ujarnya. 

Bahasa mudahnya, kata dia, permohonan gugatan praperadilan itu dicabut terlebih dahulu untuk memperbaiki berkas. “Lebih memperkaya aspek materi hukum serta substansi lainnya,” ujarnya.

Fahri tidak menjelaskan apakah nantinya setelah pencabutan, pihaknya bakal segera mengajukan gugatan permohonan praperadilannya lagi. "Kami akan mempertimbangkan beberapa aspek serta variabel," ujarnya.

Sebelumnya, Firli Bahuri kembali mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo oleh Polda Metro Jaya. Dia mendaftarkan gugatan praperadilan ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal itu teregistrasi pada nomor perkara 17/Pid.Pra/2024/PN Jaksel.

Pada gugatan praperadilan pertama Firli Bahuri, termohonnya adalah Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto. Gugatan ini berakhir dengan keputusan hakim menolak permohonan Firli Bahuri.

Gugatan praperadilan jilid dua ini, termohonnya adalah Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak. Surat pengajuannya praperadilan tertanggal Senin, 22 Januari 2024.

 

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus