Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Polda Lampung Bantah Pelaku Penembakan di Kantor MUI Pusat Pernah Serang MUI Lampung

Wakil Sekretaris Jenderal MUI meyakini pelaku penembakan di kantor MUI Pusat orang yang sama dengan penyerang kantor MUI Lampung.

2 Mei 2023 | 19.43 WIB

Petugas Inafis memeriksa tempat kejadian perkara (TKP) dugaan penembakan di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Jakarta, Selasa, 2 Mei 2023. ANTARA FOTO/ Asprilla Dwi Adha
Perbesar
Petugas Inafis memeriksa tempat kejadian perkara (TKP) dugaan penembakan di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Jakarta, Selasa, 2 Mei 2023. ANTARA FOTO/ Asprilla Dwi Adha

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Lampung membantah kabar bahwa pelaku penembakan di kantor MUI Pusat, Mustopa NR pernah menyerang kantor MUI Lampung. Polda Lampung menyebut bahwa kerusakan di MUI Lampung terjadi karena aksi tawuran.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Pengrusakan itu dipicu karena adanya tawuran,” kata Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad, Selasa, 2 Mei 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pandra mengatakan tawuran itu dilakukan oleh kelompok remaja. Lokasi kantor MUI di Lampung, kata dia, memang kerap digunakan oleh geng motor untuk kumpul-kumpul. Menurut Pandra, pada saat kejadian tawuran itu lemparan batu para remaja itu nyasar ke kantor MUI sehingga menyebabkan kerusakan.

Dengan demikian, Pandra mengatakan kerusakan di Kantor MUI Lampung tidak ada sangkut pautnya dengan Mustopa NR. “Itu perbuatan anak-anak tanggung yang melakukan aksi kenakalan remaja dan melakukan pelemparan kantor MUI,” kata dia.

Sebelumnya, Wakil Sekretaris Jenderal MUI Bidang Hukum dan HAM Ikhsan Abdullah meyakini Mustopa adalah orang yang sama yang menyerang kantor MUI Lampung. Kejadian tersebut, kata dia, terjadi sebelum bulan ramadhan tahun ini. “Dua bulan lalu, kira-kira sebelum ramadan,” kata dia.

Pernah Serang DPRD

Kendati membantah adanya serangan di MUI Lampung, Pandra mengatakan Mustopa pernah menyerang kantor DPRD Provinsi Lampung. “Dia pernah melakukan tindakan pengrusakan di salah satu obyek vital, yaitu Kantor DPRD Provinsi Lampung,” kata Pandra.

Pandra mengatakan penyerangan itu terjadi pada tahun 2016. Mustopa, kata dia, kemudian dijadikan tersangka atas aksinya itu dengan sangkaan Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan. Mustopa divonis 3 bulan penjara. Menurut Pandra, saat melakukan serangan ke Kantor DPRD Lampung, Mustopa juga mengaku sebagai wakil Nabi Muhammad.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus