Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Polisi di Palangkaraya Diduga Bunuh Warga

Kapolda Kalteng Irjen Djoko Poerwanto buka suara soal dugaan anak buahnya membunuh warga di Palangkaraya.

14 Desember 2024 | 17.55 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang anggota Polres Palangkaraya diduga membunuh warga sipil. Kasus ini mencuat usai penemuan mayat berjenis kelamin laki-laki tanpa identitas di Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah pada Jumat, 6 Desember lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Terduga pelaku pembunuhan seorang brigadir berinisial AK. Ia bertugas di Satuan Keadaan Siap Siaga, Siap Sedia, dan Waspada (Samapta) Polres Palangkaraya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kapolda Kalimantan Tengah Inspektur Jenderal Djoko Poerwanto membenarkan peristiwa ini. Ia mengatakan telah mendapatkan kabar saat melaksanakan koordinasi Kepala Satuan Wilayah (Kasatwil) Polri 2024 di Semarang. "Yang pasti, berawal dari temuan mayat Mr X, maka kita melakukan penyelidikan. Mengarah kepada terduga yang anggota Polresta," ucap Djoko melalui sambungan telepon pada Sabtu, 14 Desember 2024.

Mulanya, kata dia, seorang saksi berinisial MH mendatangi Polres Palangkaraya pada 10 Desember. Ia memberikan informasi mayat yang ditemukan di Katingan Hilir merupakan korban pembunuhan oleh anggota Polisi dari satuan reserse Palangkaraya. "Dan didalami oleh penyidik Polres berkaitan dugaan peristiwanya," kata Djoko. 

Djoko enggan mengungkap cerita MH lebih lanjut. Menurutnya, apa yang disampaikan oleh saksi tersebut masih dalam proses penyelidikan. Yang pasti, kata dia, penyidik akan memproses pengaduan tersebut. "Bagaimana terduga dari oknum anggota ini melakukan hal yang tidak boleh dalam etik kepolisian," tuturnya.

Djoko berujar Brigadir AK masih berstatus saksi. Ia belum bisa ditetapkan sebagai tersangka karena penyelidik masih harus melengkapi barang bukti. Sedangkan dalam kasus etik, ia sudah ditetapkan sebagai terperiksa dan telah ditempatkan di tempat khusus (Dipatsus) untuk menjalani penyidikan pelanggaran kode etik. 

"Sekarang kita lagi proses, kalau untuk yang terduga, oknum anggota ini sudah berjalan lidik gitu Dari Propam," ucap Joko. "Rencana Senin, Bismillah bantu doa," ucapnya lagi menyebutkan jadwal pelaksanaan sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terduga AK.

Kasus ini, menurut Djoko, cukup sulit karena terdapat beberapa TKP berjauhan dan melibatkan dua satuan wilayah reserse yang berbeda, yaitu antara Polres Katingan dan Polresta Palangkaraya.  "Maka penangannya join Polda dengan Polres-Polresta," ujar Djoko.

Kepala Bidang Humas Polda Kalteng Komisaris Besar Erlan Munaji menjelaskan pembunuhan diduga terjadi pada Rabu, 27 November 2024. Korban yang belum diketahui identitasnya kala itu tengah memarkirkan mobilnya di Jalan Tjilik Riwut di pinggir jalan Trans-Kalimantan. Pelaku lalu mendatangi korban dan membawa korban itu keluar dari mobilnya.

”Pelaku lalu melakukan kekerasan hingga korban meninggal,” kata Erlan melalui keterangan resminya pada Sabtu, 14 Desember 2024.

Catatan redaksi: Judul, foto, dan sejumlah kalimat pada berita ini diubah pada Sabtu, 14 Desember 2024 pukul 20.28 WIB karena narasumber tidak menyebut soal penembakan. Polisi masih menyelidiki penyebab kematian korban. Kami mohon maaf atas kekeliruan ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus