Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap Anisa Choerunnisa atau DJ Joice Challista saat mengonsumsi narkoba jenis sabu bersama rekan-rekannya di sebuah rumah kos di kawasan Kemang Utara, Jakarta Selatan, pada Senin, 27 Juni 2022 siang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan warga Kampung Ciburial Ciparigi, Bogor Utara, itu tengah mengonsumsi sabu bersama 3 orang rekannya saat digerebek jajaran Polres Jakarta Selatan.
"Para pelaku ditemukan di TKP sedang akan menyalahgunakan narkotika jenis sabu dan ditemukan obat jenis psikotropika yang disimpan di kamar kost," kata Zulpan dikutip dari keterangannya, Selasa, 28 Juni 2022.
Zulpan mengatakan selain wanita berusia 23 tahun itu, tiga orang lain yang sedang mengonsumsi sabu itu adalah seorang pria berinisial IS, 26 tahun, dan dua orang perempuan berinisial FA, 31 tahun, serta N berusia 26 tahun. Dua orang wanita ini disebut masih pelajar atau mahasiswa.
"Narkotika jenis sabu dibeli oleh pelaku atas nama berinisial IS dari orang lain yang sedang dalam pendalaman," ujar Zulpan.
Dari hasil penggerebekkan ini, polisi menyita sejumlah barang, yaitu 1 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,33 gram, satu bungkus narkotika jenis sabu berat brutto 0,39 gram, alat hisap narkotika jenis sabu, 21 butir obat jenis Tramadol, dan 2 butir obat jenis Aprazolam.
Sebelumnya, polisi memastikan jika Disk Jockey (DJ) berinisial J yang dikabarkan ditangkap karena penyalahgunaan narkoba adalah Joice Challista atau Anisa Choerunnisa. Kepastian itu disampaikan oleh Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Achmad Akbar. "Iya (DJ Joice)," kata dia dikutip dari keterangannya, Selasa, 28 Juni 2022.
Akbar mengatakan, hingga kini timnya masih mendalami lebih jauh penggunaan narkoba oleh DJ Joice Challista dan pemeriksaan masih berjalan.