Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polda Banten menangkap Mohammad Solichin, tersangka pemalsuan surat tanah setelah enam bulan dinyatakan buron. Solichin merupakan anak Kepala Desa Wanakerta Tumpang Sugian yang kini ditahan dalam kasus yang sama.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Tersangka ditangkap di kediamannya di wilayah Kabupaten Tangerang," ujar Kasubdit II Harda dan Bangda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten Ajun Komisaris Besar Mirodin saat dihubungi, Kamis 27 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Mirodin, Solichin selama ini cukup sulit untuk dilacak karena selalu berganti nomor handphone." Ganti nomor terus, setiap minggu ganti nomor," ujarnya.
Namun, polisi belum berhasil menangkap Moch Saeful yang merupakan adik Solichin. "Kami berharap informasi dari masyarakat jika melihat tersangka laporkan ke kami," kata Mirodin.
Mirodin mengatakan, kakak dan adik itu dijerat pasal 263 dan 266 KUHPidana terkait akta palsu dan keterangan palsu. Solichin dan Saeful adalah anak dari Tumpang Sugian kepala desa Wanakerta, Kecamatan Sindangjaya, Kabupaten Tangerang.
Mereka ditetapkan tersangka dan masuk daftar pencarian orang (DPO) Polda Banten sejak September 2024. Keduanya dilaporkan melakukan pemalsuan surat dan dokumen tanah seluas 2000 meter keluarga ahli waris Suinah.
"Kami melaporkan adanya dugaan tindakan pidana pasal 263 dan 266 KUHPidana, akta palsu dan keterangan palsu yang diduga dilakukan Solichin," ujar kuasa hukum ahli waris, Imam Fachrudin.
Imam mengungkapkan, peristiwa dugaan pidana perbuatan melanggar hukum mulai tercium, ketika muncul surat dan dokumen tanah milik Arpiah berganti nama menjadi Sarpiah. " Surat dan dokumen itu menyebutkan seolah olah orang yang sama dan objek tanah yang sama," kata Imam.
Menurut Imam, dugaan pemalsuan surat dan dokumen tanah ini dilakukan Solichin saat menjabat kepala desa Sindang Asih. Dia membuat surat dan dokumen palsu atas nama Sarpiah. " Data Sarpiah dibuat seolah olah sama dengan nama Arpiah yang telah meninggal," kata Imam.
Selanjutnya, Sarpiah menjual tanah seluas 2000 meter itu ke Amsinah, istri Lurah Wanakerta Tumpang Siagian, yang tak lain ibu Solichin. Amsinah kemudian menjual tanah itu ke PT DMP. Saat ini, kata Imam, tanah kliennya itu telah dikuasai pengembang dan akan dibangun perumahan dan kawasan bisnis yang mewah. "Objek tanah kami telah dikuasai pengembang," ucapnya.
Padahal, kata Imam, tanah tersebut milik Suinah yang membeli tanah dari Arpiah. Arpiah membeli tanah itu dari Nursin. Imam mengatakan, hasil penelusuran dan investigasi mereka, ternyata Sarpiah tidak memiliki tanah yang disebutkan tersebut.
"Kami telah menemui Sarpiah seperti disebutkan dalam dokumen palsu itu, ternyata ibu Sarpiah mengaku tidak punya tanah itu dan tidak pernah terlibat transaksi jual beli tanah. Boro boro punya tanah dan rumah, kenal juga tidak," kata Imam menirukan ucapan Sarpiah.
Berdasarkan bukti dan sejumlah kejanggalan itu, keluarga ahli waris dari Suinah akhirnya melaporkan Solichin ke Polda Banten pada 2019 lalu.