Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Polisi Tipu Polisi Rp 850 Juta di Sumut Pilih Berdamai

Polisi menipu rekannya sesama polisi. Dijanjikan lulus Sekolah Inspektur Polisi dengan membayar Rp 850 juta.

27 Februari 2025 | 08.33 WIB

Ilustrasi Polisi Indonesia. Getty Images
Perbesar
Ilustrasi Polisi Indonesia. Getty Images

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus polisi tipu polisi yang sempat viral, selesai dengan mekanisme Restorative Justice (RJ) dan berakhir damai. Kuasa hukum korban, Olsen Lumbantobing dan Boy Raja Marpaung menegaskan bahwa kesepakatan damai dicapai tanpa intervensi pihak mana pun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

“Perkara ini selesai dan berakhir secara kekeluargaan. Kesepakatan dilakukan atas dasar kesadaran pelapor maupun terlapor, tanpa unsur tekanan atau paksaan dari mana pun,” kata Olsen, Rabu, 26 Februarai 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Keduanya mengapresiasi kinerja Polda Sumut yang menyelesaikan perkara ini dengan cepat dan adil. Berakhirnya perkara ini, kedua belah pihak melanjutkan hubungan baik tanpa permasalahan hukum yang berlarut-larut.

“Kami percaya Polri adalah pelindung dan pengayom masyarakat. Semoga tidak ada lagi kasus serupa yang terjadi,” katanya lagi.

Pelaksana tugas Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Yudhi Surya Markus Pinem menegaskan pihaknya menghormati proses penyelesaian yang ditempuh. Katanya, hal ini merupakan bentuk pendekatan humanis yang tetap mengutamakan keadilan bagi semua pihak.

Polri, kata dia, berkomitmen menjaga integritas dan profesionalisme dalam setiap penanganan perkara, termasuk kasus yang melibatkan anggotanya sendiri. 

“Dalam kasus ini, setelah dilakukan pemeriksaan dan mediasi, kedua belah pihak sepakat berdamai. Penyelesaiannya berjalan secara kekeluargaan,” kata Yudhi, Rabu, 26 Februari 2025.

Sebelumnya diberitakan, Polda Sumut melakukan pemeriksaan Profesi dan Pengamanan (Propam) terhadap Ipda Rahmadsyah Siregar yang diduga menipu rekannya sesama polisi. Akibat kejadian ini, Bripka Shcalomo Sibuea yang bertugas di Polres Tapanuli Utara mengalami kerugian materi sebesar Rp 850 juta.

Oktober 2024, Shcalomo melalui kuasa hukumnya Olsen Lumbantobing melaporkan Rahmadsyah ke Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Propam Polda Sumut. Pasalnya, awal Desember 2023, korban ditawari pelaku masuk Sekolah Inspektur Polisi (SIP) melalui jalur penghargaan dengan membayar Rp 600 juta. Korban mau dan percaya karena pelaku rekannya satu angkatan di Bintara. 

"Diperiksa Propam Mabes Polri untuk kode etiknya. Pidana yang proses di Krimum berakhir damai," kata Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto.

Informasi yang didapat, korban diiming-imingi pelaku lulus sekolah perwira dengan membayar Rp 600 juta. Februari 2024, korban mendaftar ke SIP. Dua bulan kemudian, tepatnya April 2024, korban tidak lulus. Dia mempertanyakan dan pelaku meminta uang tambahan Rp 250 juta supaya bisa lulus. Setelah uang ditransfer, ternyata korban tetap tidak lulus.

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus