Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Ahmad Ali meminta pemanggilan dirinya oleh KPK diundur. Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tessa mengatakan, Ahmad Ali meminta penjadwalan ulang pemanggilan terhadap dirinya karena ada kegiatan yang sudah terjadwal.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Info dari Penyidik, AA konfirmasi ketidakhadiran karena ada kegiatan yang sudah terjadwal sebelumnya," kata Tessa melalui keterangan resminya, Kamis, 27 Februari 2025.
Tessa mengatakan, penjadwalan ulang pemeriksaan Ahmad Ali sebagai saksi dilakukan pada Kamis, 6 Maret 2025.
KPK telah menjadwalkan pemeriksaan Ahmad Ali sebagai saksi dalam kasus gratifikasi mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Sejatinya pemeriksaan dilakukan hari ini, Kamis, 27 Februari 2025.
"Betul, penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi dengan inisial AA pada hari ini dalam rangka penyidikan perkara korupsi dengan tersangka RW," kata Tessa.
Sebelumnya, KPK menyita sejumlah barang bukti dari penggeledahan rumah pribadi Ahmad Ali di wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Selasa, 4 Februari 2025. Barang bukti yang disita berupa uang tunai dalam pecahan rupiah dan valuta asing senilai Rp 3,49 miliar. Selain itu ada pula dokumen, barang bukti elektronik, tas, dan jam tangan mewah.
Selain Ahmad Ali, KPK juga membidik Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno dalam kasus ini. Japto telah selesai diperiksa KPK sebagai saksi pada Rabu, 26 Februari 2025.
Rumah Japto di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan juga tak luput dari penggeledahan pada Selasa, 4 Februari 2025. Dalam penggeledahan itu lembaga antirasuah menyita uang tunai dengan total Rp 56 miliar, dokumen dan barang bukti elektronik, serta 11 unit mobil.
Adapun dari 11 unit mobil antara lain adalah Jeep Gladiator Rubicon, Landrover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedez Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Coldis, dan Suzuki.
Dalam kasus gratifikasi, Rita telah divonis 10 tahun penjara sejak 2017. Ia juga dihukum membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima uang gratifikasi sebesar Rp110.720.440.000 terkait perizinan proyek dinas di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Rita mematok harga US$ 3,3 hingga US$ 5 per metrik ton batu bara yang diambil oleh perusahaan tambang di sana.
Nama Japto dan Ahmad Ali tiba-tiba muncul dalam pusaran gratifikasi Rita dari perusahaan-perusahaan produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kertanegara. Ini merupakan pengembangan yang dilakukan KPK sejalan dengan penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Bupati Kutai Kartanegara periode 2010-2015 itu.
Dalam penyidikan TPPU, KPK telah menyita 91 unit kendaraan dan berbagai benda bernilai ekonomis lainnya.
Penyidik KPK juga menyita lima bidang tanah dengan luas total mencapai ribuan meter persegi dan 30 jam tangan mewah dari berbagai merek.
Sebagian besar barang sitaan tersebut saat ini dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur, dan juga di beberapa tempat lain di Samarinda, Kalimantan Timur, dalam rangka perawatan.