Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pabrik narkoba jenis tembakau sintetis berkedok toko konter HP di Babelan Bekasi digerebek personel Satreskrim Narkoba Polres Tangerang Selatan. Narkoba yang diproduksi rencananya akan diedarkan untuk wilayah Jabodetabek.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dari pabrik yang ada di Babelan, Bekasi, Jawa Barat, polisi menyita barang bukti seberat 612.600 gram. Kapolres Tangsel AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang mengatakan modus yang dilakukan oleh tersangka DY dan AS ini terbilang unik.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Ruko yang dijadikan tempat produksi pembuatan narkotika disamarkan seolah-olah merupakan konter handphone," ujarnya, Kamis 27 Februari 2025.
Dua orang, DY dan AS dibekuk Satnarkoba Polres Tangerang Selatan pada Rabu 1 Januari 2025 lalu. Selain tembakau sintetis, pihaknya juga mengamankan barang bukti lainnya diantaranya 14 dirigen kecil berisi cairan vegetable glycerin, 5 dirigen besar berisi cairan methanol, 3 dirigen besar berisi cairan etanol.
Selanjutnya juga turut diamankan peralatan untuk produksi diantaranya alat masak, kompor listrik, gelas ukur kaca, plastik bungkus dengan logo gadjah dan dua alat komunikasi.
Viktor menyebutkan jika diakumulasikan dalam bentuk rupiah, barang bukti itu bernilai Rp 183.780.000.000. Dengan disitanya barang bukti tersebut telah berhasil memotong mata rantai narkotika jenis tambakau sintetis serta menyelamatkan 3.063.000 orang.
Sementar itu Kasatresnarkoba Polres Tangsel, AKP Pardiman menuturkan bahwa pengungkapan itu bermula saat pihaknya mengamankan dua orang berinisial IK dan JK di wilayah Pamulang. Kemudian, kasus itu berlanjut hingga pengembangan ke Bekasi.
"Di Tangsel dapat 17 gram, artinya dari situ kita kembangkan ke Pamulang kemudian Bekasi. Dapatlah produsen yang di Babelan bekasi. Disitu kita sita sebanyak 612 kilogram tembakau sintetis," ucapnya.
Kata Pardiman, produksi narkoba skala rumahan itu dijual dengan cara online maupun offline. Mereka menyasar kalangan remaja.
"Offline memperjualkan online juga, artinya dua duanya mereka melakukan penjualan seperti itu. Anak-anak, remaja khususnya pelajar untuk wilayahnya Tangerang, kabupaten, artinya seluruh jabodetabek," paparnya.
"Tersangka tembakau sintetis cuma 2 saja untuk produsennya. Tapi untuk sebelumnya kita untuk pengembangan saja," sambung Pardiman.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman Pidana Mati, Pidana Penjara Seumur hidup atau Pidana Penjara Paling Singkat 6 (enam) Tahun dan Paling Lama 20 (dua puluh) Tahun.