Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto berencana memberikan amnesti atau pengampunan kepada narapidana. Berapa banyak napi yang akan dihapuskan hukumannya?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Soal jumlah masih terus diupdate oleh Kementerian Imipas (Imigrasi dan Pemasyarakatan)," kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas saat dikonfirmasi Tempo lewat aplikasi perpesanan, Sabtu, 14 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia menuturkan, jumlah narapidana yang akan memperoleh amnesti masih di-assessment oleh kementerian tersebut. Selain itu, nama-nama napi yang bakal mendapatkan pengampunan juga masih dikaji.
"Yang ada saat ini baru perkiraan dan kriteria terkait jenis tindak pidananya," lanjut Supratman.
Ia mengungkapkan ada empat kriteria jenis tindak pidana yang akan mendapatkan amnesti. "Pertama, perkara tindak pidana ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) tentang penghinaan kepada kepala negara."
Kedua, warga binaan pengidap penyakit berkepanjangan dan mengalami gangguan jiwa, serta mengidap HIV/AIDS yang perlu perawatan khusus. Ketiga, kasus makar tidak bersenjata di Papua. Terakhir, kasus pengguna narkotika yang seharusnya dilakukan rehabilitasi.
Selain itu, dilansir dari Antara, Supratman pada Jumat, 13 Desember 2024 di Istana Negara Jakarta mengatakan kurang lebih 44 ribu narapidana memenuhi kriteria untuk diusulkan memperoleh amnesti. Angka tersebut berdasarkan data Kementerian Imipas.
Hal senada diungkapkan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto. Ia menyebut belum ada jumlah pasti berapa banyak narapidana yang akan mendapatkan amnesti.
"Kalau sudah fix, baru kami release, kan harus ada pertimbangan DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), " kata Agus saat dikonfirmasi Tempo lewat aplikasi perpesanan, Sabtu.
Ia pun tak menjawab secara gamblang mengenai usulan 44 ribu narapidana mendapatkan amnesti. Sebab, masih harus menunggu konsultasi dengan DPR.
Pilihan Editor: Menteri Hukum Singgung Soal Perubahan Batas Kepemilikan Narkotika untuk Pemberian Amnesti