Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Prabowo Panggil Menko Yusril hingga Menkum Supratman Bahas Pemberian Amnesti Warga Binaan

Prabowo dan sejumlah menteri akan melakukan rapat terbatas mengenai penanganan warga binaan.

13 Desember 2024 | 14.45 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto memanggil sejumlah menteri di bawah Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Jumat, 13 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tampak hadir Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, hingga Menteri HAM Natalius Pigai.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Supratman mengatakan mereka akan melakukan rapat terbatas mengenai penanganan warga binaan. "Ada ratas terkait soal penanganan warga binaan, tapi nanti lebih jelasnya akan dijelaskan jubir kepresidenan," kata Supratman.

Presiden, kata Supratman, memiliki keinginan memberikan amnesti kepada sejumlah warga binaan dengan alasan kemanusiaan. "Dan juga yang memang sebenarnya memerlukan rehabilitasi," kata Supratman. 

Supratman mengatakan amnesti merupakan hak yang diberikan undang-undang oleh presiden. Bila itu berjalan lancar, presiden akan meminta pertimbangan kepada DPR. 

"Kalau DPR menyatakan ada kesesuaian pendapat antara pemerintah dengan DPR tentu ini akan dijalankan," kata Supratman.

Namun, Supratman mengingatkan, lembaganya baru akan memaparkan hal itu kepada presiden. Tindak lanjut akan dilakukan setelah ada keputusan.

Selain itu, Supratman mengatakan, akan membahas mekanisme pemulangan narapidana warga negara asing (WNA). 

Sebelumnya terpidana mati asal Filipina Mary Jane Veloso dikembalikan ke negara asalnya setelah Indonesia dan Filipina menandatangani pengaturan praktis (practical arrangement) pada Jumat, 6 Desember 2024.

Kesepakatan ini diteken oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, serta Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul T. Vasquez, di Jakarta pada Jumat, 6 Desember 2024.

Pemerintah Indonesia tidak memberikan pengampunan atau memberikan grasi kepada Mary Jane, tapi sepakat untuk memulangkannya ke Filipina.

"Apakah akan diberikan grasi atau akan diberikan remisi sepenuhnya kewajiban dari Presiden Filipina, kita hormati bersama,” kata Yusril di Gedung Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan pada Jumat, 6 Desember 2024.

Khimar Mahendra berkontribusi dalam tulisan ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus