Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Rincian Sanksi Bagi yang Tidak Membuat Laporan LHKPN

Untuk pelaporan LHKPN sesuai Pasal 4 Peraturan KPK tahun 2020 menjelaskan bahwa LHKPN ini wajib dilaporkan pada saat tertentu.

26 Juli 2023 | 19.59 WIB

Ilustrasi Uang Rupiah. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
Perbesar
Ilustrasi Uang Rupiah. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Tak hanya pada pejabat negara, Presiden Jokowi juga menerapkan aturan LHKPN ini pada Pegawai Negeri Sipil disingkat PNS.

Diberitakan Tempo sebelumnya, soal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan telah ditandatangani pada akhir bulan Agustus 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Untuk pelaporan LHKPN sesuai Pasal 4 Peraturan KPK tahun 2020 menjelaskan bahwa LHKPN ini wajib dilaporkan pada saat:

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

1.     Diangkat sebagai penyelenggara negara saat pertama kali menjabat.

2.       Berakhirnya masa jabatan atau pensiun sebagai penyelenggara negara.

3.       Pengangkatan kembali sebagai penyelenggara negara setelah masa jabatan berakhir atau pensiun.

4.       Masih menjabat sebagai penyelenggara negara.

Penyampaian ini secara resmi dilaporkan melalui laman resmi elhkpn.kpk.go.id seperti yang diatur dalam pasal 6 ayat (2) Peraturan KPK No. 2 Tahun 2020, haruslah memuat sejumlah data, seperti:

1.       Nama:

2.       Jabatan:

3.       Instansi:

4.       Tempat dan tanggal lahir:

5.       Alamat:

6.       Identitas istri/suami dan anak, baik anak tanggungan maupun bukan:

7.       Jenis, nilai, asal usul dan tahun perolhen serta pemanfaatan harta kekayaan:

8.       Besaran penerimaan dan pengeluaran:

9.       Surat kuasa mendapatkan data keuangan dengan tanda tangan sesuai dengan KTP; dan

Surat pernyataan dari penyelenggara negara.

Ketentuan ini tercantum dalam pasal 4 huruf e yang berbunyi, “PNS wajib melaporkan harta kekayaan kepada pejabat berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan”.  

Bagi PNS yang tidak mengikuti aturan akan diberi sanksi hukum yang dijelaskan dalam pasal 8 ayat (3), meliputi:

1.       Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama enam bulan;

2.       Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama sembilan bulan;

3.       Pemotongan kinerja sebesar 25% selama dua belas bulan.

Sementara pada pejabat pimpinan tinggi dan pejabat PNS yang tidak melaporkan harta kekayaannya akan dijatuhi sanksi disiplin berat yang diatur dalam pasal 8 ayat (4), terdiri dari:

1.       Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan;

2.       Pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan;

3.       Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

 

MAGHVIRA ARZAQ KARIMA

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus