Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Saksi Ungkap Hubungan Dekat Direksi PT Timah dan Buron Kejagung Tetian Wahyudi

Menurut keterangan saksi, PT Timah setidaknya sudah menggelontorkan uang Rp 986,4 miliar untuk membeli bijih timah melalui Tetian.

27 September 2024 | 16.53 WIB

Sidang kasus dugaan korupsi timah dengan terdakwa MB Gunawan selaku Direktur PT Stanindo Inti Perkasa, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku eks Direktur Utama PT Timah, dan Emil Ermindra selaku bekas Direktur Keuangan PT Timah di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu, 18 September 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
material-symbols:fullscreenPerbesar
Sidang kasus dugaan korupsi timah dengan terdakwa MB Gunawan selaku Direktur PT Stanindo Inti Perkasa, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku eks Direktur Utama PT Timah, dan Emil Ermindra selaku bekas Direktur Keuangan PT Timah di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu, 18 September 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Saksi sekaligus mantan Kepala Bidang Produksi PT Timah untuk wilayah Bangka Selatan, Edi Suryadi, mengungkap hubungan dekat antara direksi PT Timah dengan buron Kejaksaan Agung (Kejagung) Tetian Wahyudi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Edi menyebut mantan Direktur Keuangan PT Timah Emil Ermindra kerap berkomunikasi dengan pemilik CV Salsabila Utama, Tetian Wahyudi. Kini Tetian masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron Kejaksaan Agung dalam kasus korupsi timah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

CV Salsabila Utama milik Tetian, kata Edi, adalah pemasok bijih timah. Emil kerap berkomunikasi dengan Tetian soal pembelian bijih timah. Menurut keterangan saksi, PT Timah setidaknya sudah menggelontorkan uang Rp 986,4 miliar untuk membeli bijih timah melalui Tetian Wahyudi.

“Iya. Setahu saya (Emil dan Tetian) teman dekat. Karena saya dapat telepon langsung dari Pak Emil, bahwa Tetian akan memberi bijih timah dari Bangka Selatan,” ucap Edi dalam sidang lanjutan perkara korupsi timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 27 September 2024.

Saksi juga mengungkapkan Emil Ermindra sering meninjau langsung bijih timah yang dibeli dari Tetian ke lapangan. Menurut saksi, hal itu jarang dilakukan para direksi saat ada pembelian bijih timah.

“Iya, datang langsung ke lapangan. Pak Emil juga datang ke gudang memberitahukan kepada orang-orang di PT Timah, tolong dibantu Tetian,” ucapnya.

Di depan hakim dan jaksa penuntut umum (JPU), Edi juga menyebut proses pembayaran saat membeli bijih timah dari Tetian juga berbeda daripada yang lain. Pasokan bijih timah yang datang CV Salsabila lebih diutamakan dan proses pembayarannya lebih cepat.

“Iya (diutamakan). Pembayaran dia lebih dipercepat. Kalau lambat, nanti pak Emil menghubungi yang berkepentingan untuk membuat invoice segala macam,” ujar Edi.

Namun, pada saat Edi dicecar oleh penasihan hukum terdakwa Tamron dan kawan-kawan, soal apakah CV Salsabila Utama mendapat perlakuan spesial dalam proses pembelian bijih timah, Edi justru memberikan keterangan berbeda.

“Sebagai pengawas produksi (wasprod), apakah saudara tahu ada fasilitas spesial yang dilakukan khusus untuk CV Salsabila? Misalnya pembayaran dilakukan tunai, terus pembayaran dipercepat, pengirimannya kadar timah berapapun Sn-nya diterima atau bahkan dinaikkan?”

Edi menjawab ia tak mengetahui pasti soal perlakuan istimewa atau khusus yang dimaksud. Ia hanya menjawab selama ini SOP yang diterapkan kepada CV Salsabila Utama dan mitra lainnya sama dan mengikuti standar.

“Kalau itu saya pikir bukan kapasitas saya. Kalau yang saya tahu, yang dikirim CV Salsabila itu tetap kita lakukan SOP seperti biasa. Pengiriman, pemilihan segala macam. Lalu selesai, nanti dikirim. Untuk pembayaran tidak hanya CV Salsabila. Seperti yang lain, kalau program itu kita ikut standar, karena sama-sama masyarakat juga. Misal masyarakat yang lain mau kirim bijih timah, itu kita utamakan dulu,” ujar mantan Kepala Bidang Produksi PT Timah itu.

 

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus