Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Saldi Isra Sebut Amar Putusan MK Soal Batas Usia Capres Melenceng dari Gugatan

Saldi Isra menilai amar putusan MK dalam uji materi batas usia capres dan cawapres melebihi gugatan yang diajukan pemohon.

18 Oktober 2023 | 05.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Konstitusi Saldi Isra menyebut putusan batas usia capres dan cawapres yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi pada Senin lalu, 16 Oktober 2023, melebihi gugatan yang diajukan pemohon atau ultra petita.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Almas Tsaqibbirru sebagai pemohon perkara 90/PUU-XXI/2023 hanya meminta MK menambahkan frasa 'atau berpengalaman sebagai kepala daerah' pada Pasal 169 huruf q UU 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Mengapa amarnya bergeser? Perlu diberi catatan tebal, tidak semua yang dipilih melalui pemilihan umum adalah kepala daerah baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota," kata Saldi dalam membacakan pandangannya di sidang MK, Senin, 16 Oktober 2023. 

Saldi mencontohkan anggota legislatif baik itu DPR RI, DPD, serta DPRD provinsi, kabupaten dan kota juga dipilih melalui pemilihan umum. Sehingga secara tekstual amar yang diputuskan sudah bergeser dari hukum acara. 

"Pertanyaan mendasar, bisakah lompatan nalar tersebut dibenarkan yang secara prinsip hakim harus terikat dan mengikatkan dirinya dengan hukum acara," kata Saldi. 

Saldi menjelaskan, hakim bisa saja bergeser ke petitum atau alasan permohonan, namun itu dilakukan sejauh alasan tersebut memiliki keterkaitan.  

"Secara kasat mata permohonan no 90 menggunakan pengalaman sekaligus keberhasilan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sebagai acuan, artinya permohonan tidak menyandarkan alasan-alasan permohonan pada pejabat yang dipilih (elected official). Haruskah mahkamah bergerak sejauh itu?," kata Saldi. 

Saldi dan tiga hakim lainnya ajukan pendapat berbeda

Saldi Isra dan tiga hakim Mahkamah Konstitusi lainnya yakni Arief Hidayat, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams mengajukan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam putusan tersebut. 

Dalam pendapatnya, Saldi memaparkan sejumlah keanehan dalam proses pengambilan putusan dalam perkara tersebut. Saldi sempat menilai ada kejanggalan dalam perubahan sikap sejumlah hakim setelah Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman, ikut dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk memutuskan gugatan nomor 90 dan nomor 91. 

Awalnya, Anwar tak ikut dalam RPH untuk memutus gugatan nomor 25, 51 dan 55. Dalam tiga gugatan ini, enam dari delapan hakim menyatakan menolak. Mereka berpendapat soal batas usia capres dan cawapres ini merupakan kewenangan pembentuk undang-undang atau open legal policy.

Setelah Anwar iku dalam RPH, menurut Saldi, tiga hakim yang sebelumnya sepakat bahwa hal itu merupakan open legal policy berubah sikap. Mereka kemudian ikut menyatakan mengabulkan sebagian petitum gugatan nomor 90.

Selain Saldi cs, ada juga dua Hakim Konstitusi yang mengajukan concurring opinion atau alasan berbeda. Mereka adalah Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic Foekh. Dalam pendapatnya, Enny dan Daniel sepakat jika pejabat yang dipilih melalui pemilihan umum dapat menjadi capres dan cawapres meskipun berusia di bawah 40 tahun. Akan tetapi mereka membatasi pejabat itu hanya di level gubernur.

Selanjutnya, MK kabulkan perubahan syarat capres-cawapres  

Mahkamah Konstitusi mengabulkan syarat calon presiden dan wakil presiden atau capres-cawapres diubah menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah. 

"Mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman saat membaca amar putusannya, Senin 16 Oktober 2023. 

Anwar Usman mengatakan, MK menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah. 

Artinya, setiap orang yang belum berusia 40 tahun tetap dapat menjadi calon presiden atau calon wakil presiden dengan syarat pernah menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum. 

Putusan MK itu membuka pintu bagi kemenakan Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka, untuk maju pada Pilpres 2024. Gibran saat ini masih berusia 36 tahun namun menjabat sebagai Wali Kota Solo. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus