Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Seorang santri inisial INF, 13 tahun, meninggal usai dibakar seniornya MHN, 16 tahun, menjelang awal tahun lalu. Korban sempat mendapatkan perawatan selama 19 hari. Namun akhirnya meninggal pada Kamis, 19 Januari 2023, sekitar pukul 03.30 WIB.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
1. Kronologi kejadian
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kejadian tersebut berlaku pada malam tahun baru, Sabtu, 31 Januari 2022 di Pondok Pesantren Al Berr Pasuruan, Jawa Timur. Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pasuruan Ajun Komisaris Farouq Ashadi Haiti peristiwa bermula setelah korban, INF, dituduh mencuri uang milik pelaku, MHN.
Pelaku disebut mendatangi kamar korban sambil marah-marah pada Sabtu malam, sekitar pukul 22.00. Tangannya menenteng botol air mineral berisi Pertalite. Pelaku menuduh korban telah mencuri uangnya. Namun korban membantah.
Pelaku lantas melemparkan botol berisi Pertalite itu ke dinding. Korban yang duduk bersandar dinding pun terkena tumpahan BBM tersebut. Pelaku disebut dengan sengaja menyalakan korek api sehingga menyambar tubuh korban.
“Karena luka bakarnya cukup serius, korban dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Sidoarjo. Luka bakarnya di tubuh dan punggung,” kata Farouq saat dihubungi, Senin siang, 2 Januari 2022.
2. Kronologi lengkap versi pihak pondok
Sementara itu, Kepala Pondok Pesantren Al Berr M Fathikhurrohman menuturkan, kejadian bermula dari pengurus pondok yang melakukan patroli santri untuk memastikan semua santri mengikuti pengajian. Di salah satu kamar, korban kepergok oleh pengurus sedang membuka lemari salah satu temannya. Saat ditanya, korban mengaku tengah mengembalikan uang yang pernah diambilnya.
Pengurus pondok pesantren kemudian bermusyawarah mengenai permasalahan ini. Lalu, salah satu wali kamar diminta untuk menanyai korban perihal duit siapa saja dan nilai uang yang diduga dicuri. Di tengah-tengah wali kamar menanyai korban di kamarnya, pelaku datang dari kamarnya yang berada di sebelah kamar korban.
“Sambil marah-marah, menanyai apakah korban juga mengambil uangnya,” tutur Fathikhurrohman.
Pelaku kemudian melempar botol berisi Pertalite tersebut ke dinding hingga tubuh korban tersiram bahan bakar tersebut. Wali kamar telah berupaya meredam, dan menyingkirkan botol berisi BBM. Namun pelaku tetap marah dan mengambil korek sambil mengancam korban agar mengakui perbuatannya.
Pelaku mengancam apabila korban tidak mengaku akan membakar tubuhnya. Saat pelaku menyalakan korek, api pun menyambar bahan bakar yang membasahi korban. “Lantas, api itu benar-benar menyulut tubuh korban yang terkena BBM,” kata dia.
3. Pelaku ditangkap
Aparat Kepolisian Sektor Pandaan, Pasuruan, Jawa Timur, sudah mengamankan MHN, pada Senin dini hari, 2 Januari 2023 sekitar pukul 01.00. Warga kelurahan Kutorejo, Kecamatan Pandaan, itu ditangkap oleh Unit Pidana Umum Sub-unit Perlindungan Perempuan dan Anak Kepolisian Sektor Pandaan yang dipimpin Inspektur Dua Anton Hendro W.
Barang bukti yang diamankan berupa sarung warna hitam bekas terbakar, kaos bekas terbakar dan botol air mineral berisi sisa Pertalite. MHN dijerat Pasal 80 UU RI No. 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan terhadan Anak juncto UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
4. Korban meninggal
Setelah 19 hari dirawat, korban berakhir meninggal pada Kamis, 19 Januari 2023. Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Pasuruan AKP Farouk Ashadi Haiti mengatakan, selama di rumah sakit, korban sempat menjalani beberapa perawatan medis dan operasi kulit. Akibat dibakar seniornya, korban menderita luka bakar mencapai 63 persen. Farouk menerangkan, luka bakar itu berada di bagian punggung korban.
HENDRIK KHOIRUL MUHID
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.