Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Prajurit TNI AL terdakwa pembunuhan bos rental mobil sempat mengirimkan voice note atau pesan suara kepada Isra alias Ires, warga sipil yang menjadi tersangka penadahan. Pesan suara itu dikirimkan usai Isra melakukan transaksi jual beli mobil rental dengan para terdakwa.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam kesaksiannya di Pengadilan Militer II-08, Isra mengaku mendapat pesan suara dari Sersan Satu Akbar Adli, yang menuduhnya mengirimkan pasukan untuk merebut kembali mobil yang telah dibeli. “Dia bilang, ‘mobil sudah saya beli, mau dirampas lagi. Mantap amat gaya kamu’,” kata Isra di ruang sidang, Jakarta Timur, Kamis, 27 Februari 2025.
Orang-orang yang mencegat para terdakwa adalah rombongan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman. Dalam dakwaan oditur, dikatakan bahwa Ilyas cs mencegat para terdakwa di Pandeglang, Banten, untuk mengambil mobil milik perusahaan rental yang telah digelapkan.
Merasa bingung, Isra pun mencoba menghubungi Sertu Akbar, tapi telah diblokir. Setelah itu, dia mencoba menghubungi Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo. Menurut Isra, Bambang lalu mengirimkan pesan suara yang isinya terdapat kalimat ‘untung teman kamu tidak mati’.
Isra pun mencoba menghubungi Bambang sampai akhirnya diangkat. “Dia bilang ‘kalau kamu tidak terlibat di orang-orang itu, saya minta maaf. Kalau misalkan terlibat, ya urusannya lain’,” kata Isra.
Bambang membantah keterangan Isra. Menurut dia, tidak ada kalimat ‘untung teman kamu tidak ada yang mati’ dalam pesan suara yang dikirimkannya. “Yang benar pada saat itu saya mengirim voice note ‘cantik sekali mainnya, bang. Mobil sudah dibeli kok dirampas lagi di jalan. Abang paham kan orang Sumatera gimana? Lebih baik mati daripada hartanya dirampas di jalan,” ujar Bambang.
Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli didakwa bersama-sama dengan Sersan Satu Rafsin Hermawan. Ketiganya didakwa melakukan penadahan dan dikenakan Pasal 480 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Kemudian, Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adil juga didakwa melakukan pembunuhan berencana dan dikenakan Pasal 340 juncto Pasal 55 KUHP, subsidair Pasal 338 KUHP juncto 55 KUHP.
Penembakan yang menewaskan Ilyas Abdurrahman bermula saat warga Pandeglang yaitu Ajat Supriatna menyewa mobil Brio orange dengan plat nomor B 2696 KZO dari CV Makmur Jaya Rental Mobil, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang pada Selasa, 31 Desember 2024.
Tanpa seizin pemilik, Ajat mengalihkan mobil sewaan itu kepada IH yang kemudian menyerahkan unit kendaraan tersebut kepada RM. RM menjual mobil itu kepada Isra senilai Rp 23 juta. Isra lantas menjualnya lagi kepada Sertu Akbar Adli seharga Rp 40 juta. Penadahan ini kemudian berujung pada penembakan yang menewaskan Ilyas.