Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Hasil survei Lembaga Survei Indonesia mencatat probabilitas tindakan korupsi oleh pemerintah, paling besar terjadi ketika warga berurusan dengan polisi. Survei menunjukkan, hampir separuh warga pernah dimintai uang saat berurusan dengan polisi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Dari 14,9 persen warga yang pernah berurusan dengan polisi, 46,1 persen di antaranya pernah diminta memberi hadiah atau uang di luar biaya resmi," kata Direktur Eksekutif LSI Kuskridho Ambardi di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta pada Rabu, 15 November 2017.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dodi, sapaan Kuskridho menyampaikan, angka ini linear dengan kecenderungan melakukan gratifikasi. Dodi mengatakan probabilitas melakukan gratifikasi juga paling besar terjadi ketika responden berurusan dengan polisi.
"Sebanyak 40,4 persen dari 14,4 persen responden menyatakan secara aktif tanpa diminta memberikan uang atau hadiah agar mendapat pelayanan yang signifikan," kata Dodi.
Dodi menyampaikan, terdapat hubungan positif yang signifikan antara pengalaman dimintai uang atau hadiah dengan tindakan gratifikasi memberikan uang atau hadiah. Semakin sering masyarakat mengalami dimintai uang atau hadiah oleh pegawai pemerintah, semakin sering pula masyarakat itu, di kesempatan lain, memberikan gratifikasi.
Selain dengan polisi, tingginya permintaan uang atau hadiah dan pemberian gratifikasi banyak terjadi ketika responden berurusan dengan pengadilan. Dari 3,1 persen responden yang menyatakan pernah berurusan dengan pengadilan, sebanyak 39,6 persen mengaku pernah diminta uang atau hadiah dan 33,3 persen pernah memberikan gratifikasi.
Probabilitas yang ketiga ihwal permintaan uang atau hadiah dan pemberian gratifikasi terjadi ketika responden mendaftar menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Sebanyak 31,3 persen dari 4,4 persen responden yang menyatakan pernah mendaftar kerja sebagai PNS, mengaku pernah diminta uang atau hadiah. Dari angka yang sama, sebesar 20,9 responden mengaku pernah memberikan gratifikasi.
Survei ini dilakukan terhadap 1.540 responden di 34 provinsi pada September 2017. Metode yang digunakan yaknu multi-stage random sampling dengan margin of error lebih kurang 2,6 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.