Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Syarat dan Cara Membuat SKCK Secara Offline

SKCK digunakan sebagai kelengkapan persyaratan untuk mengajukan lamaran kerja dan melanjutkan pendidikan. Begini syarat dan cara membuatnya.

25 Mei 2023 | 13.10 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - SKCK merupakan kependekan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Surat ini berisi keterangan resmi yang dikeluarkan oleh Polri sebagai bukti bahwa orang yang bersangkutan berperilaku baik dan tak pernah melakukan tindak kejahatan kriminal.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bagaimana cara mengajukan SKCK?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian, SKCK digunakan sebagai kelengkapan persyaratan bagi pengguna, antara lain:

1. Menjadi calon pegawai pada perusahaan/lembaga/badan swasta; dan

2. Melaksanakan suatu kegiatan atau keperluan tertentu dalam lingkup wilayah Polsek, antara lain:

  • Pencalonan kepala desa;
  • Pencalonan sekretaris desa;
  • Pindah alamat; atau
  • Melanjutkan sekolah.

Mengutip tribratanews.kepri.polri.go.id, adapun permohonan untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan cara:

  • Pemohon mendaftar dan menyerahkan persyaratan pada loket yang telah disediakan dengan menunjukkan dokumen asli atau dikirim secara online melalui sarana elektronik;
  • Pemohon mengisi formulir daftar pertanyaan; dan
  • Pemohon menyerahkan kembali formulir daftar pertanyaan yang telah diisi kepada petugas pelayanan dikirim secara online melalui sarana elektronik.

Bagi Anda yang ingin mengajukan penerbitan SKCK, terlebih dahulu Anda perlu untuk memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli;

2. Fotokopi kartu keluarga;

3. Fotokopi akte lahir/kenal lahir;

4. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP; dan

5. Pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar, yang digunakan untuk:

  • SKCK 1 (satu) lembar;
  • Arsip 1 (satu) lembar;
  • Buku agenda 1 (satu) lembar;
  • Kartu Tik 1 (satu) lembar; dan
  • Formulir sidik jari 2 (dua) lembar.

Sementara untuk prosedur penerbitan SKCK dapat dilakukan melalui:

  • Pencatatan;
  • Identifikasi;
  • Penelitian;
  • Koordinasi; dan
  • Penerbitan.

Pilihan Editor: Cara Membuat SKCK Online Terbaru via Super Apps Presisi

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus