TERDAKWA Nyonya Yamini alias Nyonya Timbang Simanjuntak, 30
tahun dan Sanggam Hutauruk, 21 tahun, menghela napas lega
setelah divonis bebas. Hakim Ketua Thomas Soemardi di Pengadilan
Negeri Yogyakarta berpendapat, mereka tak terbukti secara sah
dan meyakinkan telah menganiaya pembantunya, Supriyati, 15
tahun. Jaksa Sutarmo semula menuntut agar terdakwa masing-masing
dijatuhi hukuman tiga bulan penara.
Sejak semula, kedua terdakwa memang menyangkal tuduhan. Bahkan
Sanggam menyatakan mencabut keterangannya dalam Berita Acara
dengan alasan: ketika itu pikirannya sedang kacau. Ia menolak
seolah telah melakukan penganiayaan, kecuali menampar Supriyati
dua kali. Itu pun dilakukan karena gadis tanggung itu, katanya,
meludahi mukanya.
"Kasus Supriyati" yang terjadi tahun lalu, sempat menggegerkan
masyarakat Yogya. Pembantu rumah tangga berasal dari Desa
Kemusuk Lor, Kecamatan Baturaden, Kabupaten Banyumas itu, pada 6
Mei 81 lari dari rumah majikannya di Jalan Jenderal Sudirman No.
55 Yogya. Sambil memegang kepalanya yang memar, ia menangis
histeris di depan bioskop Rahayu.
Ia mengaku kedua tangannya diikat, lalu kepalanya dibenturkan ke
lantai. Ia katanya disuruh majikannya menjilat kencing anjing.
Dua hari sebelumnya, setelah dianiaya, ia, katanya, pula disuruh
menelan cacing. Dan Sanggam, adik Nyonya Yamini, menyuruhnya
berjoget mengiringi lagu disko yang ia putar. "Selama lima bulan
bekerja, hanya empat hari saya tak dipukul," katanya waktu itu.
Visum dokter Humar Atmaja memang menyebutkan, Supriyati
menderita memar di kepala bagian belakang dan kanan, begitu pula
mata kanan dan lengan atas tangan kiri. Siku tangan kiri gadis
itu membengkak. Ia menyimpulkan, "luka korban akibat benturan
benda tumpul, paling sedikit terjadi lebih dari 12 jam dan tidak
lebih dari lima hari."
Bekas tukang kebun di rumah itu, Sudjoko, 44 tahun, memang
menilai kedua terdakwa galak. Selama hampir dua tahun bekerja,
katanya kepada TEMPO "sudah beberapa pembantu yang mundur atau
melarikan diri karena sesuatu alasan." Dia sendiri, bersama
pengemudi Budi, tak lagi bekerja di sana setelahupriyati lari.
Tapi Hakim Soemardi yakin memar di tubuh Supriyati akibat
pembantu rumah tangga itu jatuh tengkurap dekat pintu ketika
melarikan diri. Apalagi karena dia juga mengaku pernah berkelahi
dengan Carsem--pembantu, yang ada hubungan famili dengan
Supriyati. Namun menurut jaksa Carsem kabur dari rumah dokter
Timbang, suami Nyonya Yamini -- seminggu sebelumnya. Padahal
menurut visum, memar itu paling lama terjadi tak lebih dari lima
hari.
Keterangan Supriyati pun, dinilai hakim, "tak mempunyai nilai
kesaksian." Sebab, menurut hakim, keterangannya seperti sudah
diatur bersama saksi Budi dan Sudjoko. Kedua saksi ini yang
semula mengaku menyaksikan semua yang dialami Supriyati,
mengubah keterangannya setelah dokter Timbang diajukan sebagai
saksi a decharge. Sudjoko yang rabun, menurut hakim dalam
putusannya, mustahil bisa melihat cacing yang dimuntahkan
Supriyati dari jarak beberapa meter. Apalagi karena dia
mengakui, pernah didatangi 10 orang--entah siapa -- yang
menyuruh untuk menguatkan apa yang sudah diterangkan Supriyati.
Meski vonis telah dijatuhkan, banyak yang meragukan: apa betul
memar di tubuh Supriyati hanya karena dia terjatuh? Sebab kalau
jatuh tengkurap, yang memar pasti keningnya dan bukan kepala
bagian belakang seperti visum dokter.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini