Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Vonis kasus supriyati

Pengadilan negeri yogya, memvonis bebas terdakwa ny. yamini (timbang simanjuntak) yang menganiaya pembantu rumah tangganya, supriyati.(hk)

2 Oktober 1982 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TERDAKWA Nyonya Yamini alias Nyonya Timbang Simanjuntak, 30 tahun dan Sanggam Hutauruk, 21 tahun, menghela napas lega setelah divonis bebas. Hakim Ketua Thomas Soemardi di Pengadilan Negeri Yogyakarta berpendapat, mereka tak terbukti secara sah dan meyakinkan telah menganiaya pembantunya, Supriyati, 15 tahun. Jaksa Sutarmo semula menuntut agar terdakwa masing-masing dijatuhi hukuman tiga bulan penara. Sejak semula, kedua terdakwa memang menyangkal tuduhan. Bahkan Sanggam menyatakan mencabut keterangannya dalam Berita Acara dengan alasan: ketika itu pikirannya sedang kacau. Ia menolak seolah telah melakukan penganiayaan, kecuali menampar Supriyati dua kali. Itu pun dilakukan karena gadis tanggung itu, katanya, meludahi mukanya. "Kasus Supriyati" yang terjadi tahun lalu, sempat menggegerkan masyarakat Yogya. Pembantu rumah tangga berasal dari Desa Kemusuk Lor, Kecamatan Baturaden, Kabupaten Banyumas itu, pada 6 Mei 81 lari dari rumah majikannya di Jalan Jenderal Sudirman No. 55 Yogya. Sambil memegang kepalanya yang memar, ia menangis histeris di depan bioskop Rahayu. Ia mengaku kedua tangannya diikat, lalu kepalanya dibenturkan ke lantai. Ia katanya disuruh majikannya menjilat kencing anjing. Dua hari sebelumnya, setelah dianiaya, ia, katanya, pula disuruh menelan cacing. Dan Sanggam, adik Nyonya Yamini, menyuruhnya berjoget mengiringi lagu disko yang ia putar. "Selama lima bulan bekerja, hanya empat hari saya tak dipukul," katanya waktu itu. Visum dokter Humar Atmaja memang menyebutkan, Supriyati menderita memar di kepala bagian belakang dan kanan, begitu pula mata kanan dan lengan atas tangan kiri. Siku tangan kiri gadis itu membengkak. Ia menyimpulkan, "luka korban akibat benturan benda tumpul, paling sedikit terjadi lebih dari 12 jam dan tidak lebih dari lima hari." Bekas tukang kebun di rumah itu, Sudjoko, 44 tahun, memang menilai kedua terdakwa galak. Selama hampir dua tahun bekerja, katanya kepada TEMPO "sudah beberapa pembantu yang mundur atau melarikan diri karena sesuatu alasan." Dia sendiri, bersama pengemudi Budi, tak lagi bekerja di sana setelahupriyati lari. Tapi Hakim Soemardi yakin memar di tubuh Supriyati akibat pembantu rumah tangga itu jatuh tengkurap dekat pintu ketika melarikan diri. Apalagi karena dia juga mengaku pernah berkelahi dengan Carsem--pembantu, yang ada hubungan famili dengan Supriyati. Namun menurut jaksa Carsem kabur dari rumah dokter Timbang, suami Nyonya Yamini -- seminggu sebelumnya. Padahal menurut visum, memar itu paling lama terjadi tak lebih dari lima hari. Keterangan Supriyati pun, dinilai hakim, "tak mempunyai nilai kesaksian." Sebab, menurut hakim, keterangannya seperti sudah diatur bersama saksi Budi dan Sudjoko. Kedua saksi ini yang semula mengaku menyaksikan semua yang dialami Supriyati, mengubah keterangannya setelah dokter Timbang diajukan sebagai saksi a decharge. Sudjoko yang rabun, menurut hakim dalam putusannya, mustahil bisa melihat cacing yang dimuntahkan Supriyati dari jarak beberapa meter. Apalagi karena dia mengakui, pernah didatangi 10 orang--entah siapa -- yang menyuruh untuk menguatkan apa yang sudah diterangkan Supriyati. Meski vonis telah dijatuhkan, banyak yang meragukan: apa betul memar di tubuh Supriyati hanya karena dia terjatuh? Sebab kalau jatuh tengkurap, yang memar pasti keningnya dan bukan kepala bagian belakang seperti visum dokter.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus