Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Hakim ketua, Tuty Haryati, menyebut terdakwa Ina Yuniarti dengan spontan menimpali ucapan Hermawan Susanto, pria yang berteriak di video ancam Jokowi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dakam video yang viral itu, Hermawan bicara siap memenggal Joko Widodo atau Jokowi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Informasi soal spontanitas Ina ini merupakan fakta persidangan yang terungkap sebelum sidang putusan Senin, 14 Oktober 2019.
"Terdakwa spontan menimpali Allahu Akbar," kata Tuty saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 14 Oktober 2019.
Ina adalah wanita yang menyebarkan video berisikan ucapan Hermawan siap memenggal Jokowi. Video direkam saat unjuk rasa di depan kantor Badan Pengawas Pemilu, Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, pada 10 Mei 2019.
Menurut Tuty, Ina datang ke Gedung Bawaslu bersama temannya bernama Rosiana. Rosiana merupakan salah satu saksi untuk perkara Ina di PN Jakpus.
Keduanya, lanjut dia, ikut dalam kerumunan massa aksi dan membuat beberapa video. Salah satunya video berdurasi 1 menit 11 detik berisikan pernyataan Hermawan siap penggal Jokowi. Posisi Ina, Tuty menyebut, hanya berjarak satu meter dari Hermawan.
"Merekam dengan handphone lalu berputar sekeliling," ujar dia.
Kemarin hakim memvonis Ina tak bersalah melakukan tindak pidana terkait Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Vonis dibacakan oleh Tuty.
Tuty memaparkan tidak ada informasi dalam fakta persidangan yang membuktikan Ina melakukan unsur pemerasan atau ancaman seperti yang tertuang dalam Pasal 45 ayat 4 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dalam pasal itu tertulis setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik bermuatan pemerasan atau pengancaman dapat dipidana penjara maksimal enam tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
"Majelis berkesimpulan tidak ada fakta persidangan tedakwa melakukan perbuatan terkait unsur pemerasan atau ancaman yang bersifat materiil," ucap Tuty.
Sebelumnya, jaksa menuntut Ina melanggar Pasal 27 ayat 4 juncto Pasal 45 ayat 4 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dia terancam hukuman penjara 3 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Dalam video ancam Jokowi, terlihat Ina memegang ponsel mengarahkan ke wajahnya serta suasana sekitarnya. Di saat itu sosok Hermawan muncul dan Ina langsung menyorotkan kamera ponselnya ke Hermawan. "Dari Poso nich, siap penggal kepala Jokowi, Jokowi siap lehernya kita penggal kepalanya demi Allah," ucap Hermawan Susanto.
LANI DIANA | ADAM PRIREZA