Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Iklan

Bea Cukai Malang Gerebek Gudang Berisi Ratusan Liter Miras Ilegal

Tim intelijen dan penindakan Bea Cukai Malang menggerebek sebuah gudang yang diduga merupakan tempat produksi minuman keras ilegal.

24 Oktober 2017 | 19.29 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

INFO NASIONAL – Selain memberantas peredaran rokok ilegal di Malang Raya, Bea Cukai Malang juga mengawasi dan menindak produksi serta peredaran minuman keras (miras) atau minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal. Seperti yang terjadi pada Senin, 16 Oktober 2017, tim intelijen dan penindakan Bea Cukai Malang menggerebek sebuah gudang yang diduga merupakan tempat produksi miras ilegal.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Kantor Bea Cukai Malang Rudy Hery Kurniawan menjelaskan kronologi penindakan ini. “Berdasarkan hasil analisis intelijen, diketahui terdapat produksi barang kena cukai (BKC) jenis MMEA yang tidak disertai izin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). Atas informasi ini, petugas langsung meluncur ke lokasi yang berada di wilayah Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang,” ujarnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Di bangunan berupa gudang yang diduga tempat produksi dan penimbunan miras ilegal, lanjut Rudy, tidak ditemukan satu orang pun. “Tidak ada siapa pun, semua pintu gudang dalam keadaan tertutup rapat dan terkunci. Gudang tersebut kami duga merupakan tempat melakukan kegiatan peragian, karena di dalamnya kami temukan beberapa drum yang digunakan untuk menampung MMEA yang masih belum disuling,” katanya.

Setelah melakukan pemeriksaan dan pencacahan, petugas berhasil mengamankan 12 jeriken MMEA siap edar total 240 liter dengan kadar alkohol 20 persen. Petugas pun langsung membawa barang bukti tersebut ke Kantor Bea Cukai Malang untuk penyidikan lebih lanjut.

Minuman beralkohol dan rokok merupakan BKC yang harus dikendalikan peredarannya. Mengacu pada ketentuan pengawasan peredaran minuman beralkohol dari Kementerian Perdagangan, maupun Undang-Undang Cukai, penjual minuman dengan kadar alkohol di atas lima persen wajib mempunyai izin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).

“Menurut aturan pula, minuman dengan kadar alkohol antara lima hingga 20 persen yang merupakan golongan B dan di atas 20 persen yang merupakan golongan C adalah wajib dilekati pita cukai,” tuturnya. (*)

Nurul Tirsa Sari

Nurul Tirsa Sari

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus