Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Iklan

Jalan Tengah Sertifikasi Lahan PPKT di Kawasan Hutan

Masalah sertifikasi lahan memakai rujukan Perpres 78/2005 dan Perpres 34 tahun 2019.

2 Januari 2022 | 14.05 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

INFO NASIONAL - Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia, memiliki 17.504 Pulau-Pulau Kecil (PPK). Sebanyak 111 termasuk Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT) yang terdiri dari 69 pulau tidak berpenduduk dan 42 pulau berpenduduk. Semuanya dipersatukan laut Indonesia seluas 6,4 juta km2, tersebar dari Sabang sampai Merauke.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Indonesia memiliki pengalaman buruk dalam mengelola pulau, sehingga tidak bisa meyakinkan peserta persidangan Mahkamah Internasional di Den Haag Belanda pada 17 Desember 2002. Akibatnya, Pulau Sipadan dan Ligitan diakui internasional menjadi milik Malaysia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selanjutnya, Pemerintah Indonesia bergerak cepat menerbitkan Perpres 78 tahun 2005 tentang Pengelolaan Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT) yang bertujuan menjaga keutuhan NKRI (kedaulatan), memanfaatkaan SDA dalam rangka pembangunan yang berkelanjutan (kelestarian), serta memberdayakan masyarakat dalam rangka peningkatan kesejahteraan (kesejahteraan).

Sejalan dengan tujuan pengelolaan PPKT, salah satu kebijakan strategis pemerintah adalah melakukan sertifikasi bidang lahan pada 111 PPKT yang belum ada penetapan, pemilikan, atau pengusahaan yang jelas, menjadi aset negara, pemda, masyarakat adat, lokal dan tradisional, melalui kerja sama kementrian dan Lembaga (K/L), diantaranya (ATR/BPN, KKP, Kemenhub, Kemhan, Pemda).

Dari 111 PPKT dengan luas mencapai 2.722.978 hektare, kerja sama kementerian ATR/BPN dengan KKP dalam melakukan sertifikasi PPKT sampai akhir 2021, telah berhasil mensertifikatkan lahan seluas 143,55 hektre pada 47 pulau, terdiri dari 57 sertifikat bidang tanah dengan status Hak Pakai yang diterbitkan oleh kantor pertanahan (Kantah) di kabupaten/kota.

Bersamaan dengan itu, proses sertfikasi lahan di PPKT dengan status HPL (Hak Pengelolaan) yang persetujuannya oleh Menteri ATR/BPN, masih dalam proses penyelesaian. Lahan pulau dengan status sertifikat HPL bisa dijadikan agunan oleh pihak ketiga, yang merupakan mitra kerja sama pemegang HPL, dan dapat diberikan hak atas tanah berupa hak pakai, hak guna bangunan (HGB) maupun hak guna usaha (HGU).

Dalam perjalanannya, pelaksanaan sertifikasi lahan mengalami kendala, sehingga terjadi keterlambatan pensertifikasian 27 PPKT seluas 1.273.909 hektare. Berdasarkan peta status dan fungsi kawasan hutan tahun 2018, pulau tersebut seluruhnya merupakan kawasan hutan yang menjadi urusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Oleh karenanya, proses sertifikasi di kawasan hutan harus dikoordinasikan secara baik dengan KLHK.

Melihat kendala tersebut, maka amanat Perpres 78/2005 yang bertujuan menjaga kedaulatan, keberlanjutan dan kesejahteraan menjadi rujukan sebagai solusi permasalahan, serta Perpres 34 tahun 2019 tentang pengalihan saham dan luasan lahan dalam pemanfaatan PPK dan pemanfaatan perairan disekitarnya dalam rangka PMA, ditindaklanjuti melalui 4 (empat) kebijakan strategis.

Pertama, menetapkan 30 persen ruang terbuka hijau (RTH) pada 111 PPKT sebagai kawasan hutan, yang menjadi bagian dalam peta status dan fungsi kawasan hutan Indonesia, untuk menjaga keberlanjutan ekosistem pulau sekaligus sebagai bentuk penegasan wilayah kedaulatan negara,

Kedua, dari 70 persen sisa lahan tersebut, 30 persen merupakan milik negara yang dimanfaatkan untuk pembangunan pos-pos keamanan, tugu perbatasan, tanda atau patok Titik Dasar (TD) dan Titik Refrensi (TR) wilayah Indonesia, serta pembangunan infrastruktur fisik lainnya yang diperuntukkan bagi kepentingan pertahanan keamanan;

Ketiga, adapun 49 persen sisa lahan tersebut, pemerintah melalui K/L wajib mengalokasikan program dan kegiatan untuk tujuan kesejahteraan, melalui pembangunan infrastruktur dasar (diantaranya air bersih, listrik, menara BTS, sinyal, jalan, jembatan, pelabuhan, bandara), serta program pemberdayaan ekonomi masyarakat, khususnya pada PPKT berpenduduk, yang menjadi prioritas pembangunan dalam RPJPMN.

Keempat, pemerintah mendorong dan memfasilitasi investasi dan kerja sama pemanfaataan PPKT tidak berpenduduk dengan para investor (BUMN, swasta, koperasi) yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan nelayan di sekitarnya, sekaligus mengoptimalkan pendapatan pemerintah dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Melalui koordinasi yang kuat antar K/L terkait (ATR/BPN, KLHK, KKP) bersama Menkopolhukam sebagai ketua tim koordinasi pengelolaan pulau-pulau kecil terluar, diharapkan tahapan sertifikasi lahan PPKT di kawasan hutan segera diselesaikan sesuai peraturan perundangan, dengan kebijakan yang tepat, untuk kepentingan kedaulatan negara, kesejahteraan masyarakat, serta menjamin keberlanjutan ekosistem hutan di pulau-pulau kecil terluar. (*)

 

 

Rido Miduk Sugandi Batubara

Ahli Madya Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir (PELP)

Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, KKP

 

 

 

 

 

Prodik Digital

Prodik Digital

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus